Putra, F. D. (2020) “Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid”, Media Iuris, 3(2), pp. 133–160. doi: 10.20473/mi.v3i2.20890.