[1]
M. Heriyanto, W. Hidayatullah, and M. Mulyadi, “Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar "G” Jenis Trihexyphenidil”, MI, vol. 3, no. 1, pp. 57–74, Feb. 2020.