[1]
Y. Yunus, J. Sarri, and S. Syahir, “Hilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara”, MI, vol. 4, no. 2, pp. 243–264, Jun. 2021.