Putra, F. D. “Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas Oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid”. Media Iuris, vol. 3, no. 2, July 2020, pp. 133-60, doi:10.20473/mi.v3i2.20890.