Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pemegang Polis Asuransi Profesi
Downloads
Perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pemegang polis asuransi profesi AJB Bumiputera 1912 adalah pada tahap sebelum adanya transaksi dimana AJB Bumiputera 1912 pengenalan dan penawaran terhadap produk asuransi tanggung gugat profesi kepada PPAT selaku calon tertanggung dengan menyampaikan informasi mengenai produk asuransi tersebut secara jujur, jelas, akurat dan tidak menyesatkan. Pada tahap transaksi adalah tahap telah terjadi kesepakatan antara PPAT dengan pihak AJB Bumiputera melalui ditandatanganinya perjanjian atau polis asuransi yang telah dibuat sepihak (perjanjian baku) oleh AJB Bumiputera, sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara kedua belah pihak. Pada tahap pasca transaksi, adalah tahap penyelesaian sengketa antara pihak AJB Bumiputera 1912 dengan PPAT sebagai pemegang polis. Penyelesaian sengketa antara AJB Bumiputera 1912 dengan PPAT jika terjadi perselisihan maka diselesaikan secara damai atau musyawarah, apabila perselisihan tidak dapat dicapai, maka PPAT dapat memilih salah satu penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Arbitrase dan pengadilan. Asuransi dalam menilai pertanggungan atas kerugian yang dialami PPAT ditentukan oleh aktuaria dengan mempertimbangkan segala aspek terkait risiko-risiko dan keadaan konsumen. Terdapat juga underwriter yang bertugas untuk menentukan besaran nilai premi berdasarkan risiko yang akan ditanggung, dan adjuster yang bertugas sebagai menentukan nilai ganti rugi terhadap klaim yang diajukan tertanggung atas suatu objek asuransi yakni tindakan/perbuatan PPAT dalam menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Buku Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Citra Aditya Bakri, Bandung, 2015).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Cetakan ke-6, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014).
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, (Arkola, Surabaya, 2003).
M. Suparman Sastrawidjaja. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, (Alumni, Bandung, 2003).
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006).
Jurnal I Gusti Bagus Yoga Prawira, Jurnal: Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS, Vol IV, Nomor I, April 2016.
Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemaaran Produk Asuransi.
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.