Keabsahan Kontrak Konstruksi dalam aspek kerjsama Pengelolaan Aset Daerah antara pemerintah dan swasta

Parate Executie Lelang Eksekusi Perbuatan Melawan Hukum Execution by Auction Unlawful Act

Authors

April 9, 2019

Downloads

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi atas obyek hak tanggungan tanpa persetujuan dari debitor terlebih dahulu (Parate Executie) dan tanpa memerlukan fiat pengadilan yaitu dengan penjualan melalui lelang, sehingga memberikan kemudahan kepada pemegang hak tanggungan untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari debitor. Namun dalam pelaksanaannya seringkali menemui hambatan dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dikarenakan ada gugatan dari debitor yang menghambat proses lelang maupun pada saat pengosongan obyek lelang dimana pemenang lelang sudah ditentukan dan risalah lelang sudah diterbitkan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum karena menganggap proses lelang tidak sah ataupun nilai limit terlalu rendah dan berbagai alasan lain. Permasalahan hukum yang kemudian timbul adalah pertama bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang eksekusi oleh bank berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan ketika ada gugatan dari debitor dan yang kedua bagaimana bentuk perlindungan kreditur pemegang Hak Tanggungan bilamana ekseskusi lelang Hak Tanggungan dibatalkan karena adanya gugatan dari debitor. guna menjawab isu hukum yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini digunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab semua isu hukum yang dihadapi.berkaitan dengan permasalahan pertama pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan bantuan pejabat lelang kelas I tanpa membutuhkan persetujuan pihak debitor sedangkan perlindungan bagi pihak kreditor adalah kemudahan dalam melaksanakan eksekusi hak tanggungan tersebut dengan adanya ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut, karena risalah lelang sendiri merupakan sebuah akta otentik yang dapat dijadikan dasar untuk balik nama objek hak tanggungan yang dilelang tersebut.