Keabsahan Kontrak Konstruksi dalam aspek kerjsama Pengelolaan Aset Daerah antara pemerintah dan swasta
Downloads
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi atas obyek hak tanggungan tanpa persetujuan dari debitor terlebih dahulu (Parate Executie) dan tanpa memerlukan fiat pengadilan yaitu dengan penjualan melalui lelang, sehingga memberikan kemudahan kepada pemegang hak tanggungan untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari debitor. Namun dalam pelaksanaannya seringkali menemui hambatan dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dikarenakan ada gugatan dari debitor yang menghambat proses lelang maupun pada saat pengosongan obyek lelang dimana pemenang lelang sudah ditentukan dan risalah lelang sudah diterbitkan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum karena menganggap proses lelang tidak sah ataupun nilai limit terlalu rendah dan berbagai alasan lain. Permasalahan hukum yang kemudian timbul adalah pertama bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang eksekusi oleh bank berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan ketika ada gugatan dari debitor dan yang kedua bagaimana bentuk perlindungan kreditur pemegang Hak Tanggungan bilamana ekseskusi lelang Hak Tanggungan dibatalkan karena adanya gugatan dari debitor. guna menjawab isu hukum yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini digunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab semua isu hukum yang dihadapi.berkaitan dengan permasalahan pertama pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan bantuan pejabat lelang kelas I tanpa membutuhkan persetujuan pihak debitor sedangkan perlindungan bagi pihak kreditor adalah kemudahan dalam melaksanakan eksekusi hak tanggungan tersebut dengan adanya ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut, karena risalah lelang sendiri merupakan sebuah akta otentik yang dapat dijadikan dasar untuk balik nama objek hak tanggungan yang dilelang tersebut.
Buku Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (Prenada Media Group 2016).
Herawati Poesoko, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Aswaja Pressindo 2013).
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku I,(Citra Aditya Bakti 1997).
M. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Revka Petra Media 2016).
M. Khoidin, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Ekseskusi Hak Tanggungan (Laksbang Yustitia 2016).
M. Khoidin, Problematika Ekseskusi Sertifikat Hak Tanggungan (Laksbang PRESSindo 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2005).
Purnama Triora Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang (Mandar Maju 2013).
Purnama Triora Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang (Mandar Maju 2013).
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan (Mandar Maju 2012).
Sri Soedewo Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty Offset Jogjakarta 1980).
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Terjemahan dari Burgelijk Wetboek (Prandya Paramita 2006).
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Pradnya Paramita 2003).
Sudikno Mertokusumo, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (Cahaya Atma Pustaka 2014).
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Alumni Bandung 1999).
Trisadini Usanti dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan (Lutfansah Mediatama 2015).
Trisadini Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Trisadini Usanti dan Nurwahjuni, Buku Referensi Hukum Perbankan, Pengelolaan Risiko Kredit Dalam Praktik Perbankan (Revka Petra Media 2017).
Usman, Rachmadi, Hukum Lelang (Sinar Grafika 2016).
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Mandar Maju 2000).
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua (Sinar Grafika 2005).
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3632.
Undang-Undang lelang (Vendu regelement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908-189 tentang Peraturan Lelang).
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.