Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal

Kepailitan PKPU Putusan bersifat final

Authors

July 22, 2019

Downloads

Abstrak

Pasal 290 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada intinya menerangkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pailit yang didahului oleh PKPU. Namun, dalam praktik pengadilan, masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap ketentuan tersebut. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan menerima pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap perkara kepailitan yang didahului oleh PKPU yang sudah diputus oleh Pengadilan Niaga. Antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan Putusan Mahkamah Agung No. 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya,  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.