Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal
Downloads
Abstrak
Pasal 290 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada intinya menerangkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pailit yang didahului oleh PKPU. Namun, dalam praktik pengadilan, masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap ketentuan tersebut. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan menerima pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap perkara kepailitan yang didahului oleh PKPU yang sudah diputus oleh Pengadilan Niaga. Antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan Putusan Mahkamah Agung No. 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.
Emmy Yuhassarie (ed), Undang-undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Djambatan, 1999.
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan; Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai, Fidusia, Bandung, Citra Aditia Bakti, 1991.
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prana Media, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Memahami Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2016.
V. Harlen Sinaga, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, Erlangga, Jakarta, 2015.
Victor Simamorang dan Hendri Sukarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Hasil Penelitian
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta, 2017.
Jurnal
Jurnal Hukum Bisnis Volume 17, Januari 2002.
Makalah
Kartini Muljadi, "Pengertian dan Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan", Makalah, Jakarta, 2000.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 071/PUU-II/2004 dan Nomor: 001-002/PUU-III/2005
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.