Pertanggung Jawaban Para Pihak Dalam Perjannjian Perkawinan Yang Dibuat Di Bawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Downloads
Abstract
The community began to know notaries since the era of 1960, where the notary had a strong foundation, namely the Notary Position Regulations and has now been changed to the Act of Notary Position. One notary authority is to make sale and purchase agreement, where the aggrement is an agreement preliminary that will be made a sale and purchase deed. In practice, a notary has received a land title certificate related to the deed made in front of him. One reason the parties entrust a certificate to notary is if the buyer has not been able to pay off the purchase and must be paid in installments within the stipulated time, this deposit occurs on the basis of agreement between the two parties. However, self-safekeeping is not permitted for notaries, there has been its own prohibition on article 52 paragraph (1) that the notary is prohibited from receiving the deposit, but in practice the parties have entrusted the document to the notary to make an authentic deed, sales agreement deed, as proof of authentic deed is perfect proof, so in the process of making a deed it must be seen, that the document used as the basis for making the deed is not in dispute. The purpose of this paper is to help provide an overview and reality of the impact of the certificate entrusted to the notary, supported by statute approach and conceptual approach to facilitate this writing.
Keywords: Agreement, Deposit Sertificate, and Compensation
Abstrak
Masyarakat mulai mengenal notaris sejak era tahun 1960, dimana notaris mempunyai dasar yang kuat yaitu Peraturan Jabatan Notaris dan sekarang telah diubah menjadi Undang – Undang Jabatan Notaris. Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dimana PPJB tersebut sebagai perjanjian pendahuluan yang nantinya akan dibuat akta jual beli (AJB).Dalam praktek, notaris telah menerima titipan sertifikat Hak Atas Tanah terkait dengan akta yang dibuat dihadapannya, salah satu alasan para pihak menitipkan sertifikat Hak Atas Tanah kepada Notaris adalah jika pembeli belum mampu membayar lunas pembelian tersebut dan harus mengangsur dalam waktu yang ditentukan, Penitipan ini terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi penitipan sendiri tidak diperbolehkan untuk notaris, telah ada larangan sendiri pada pasal 52 ayat (1) yaitu notaris dilarang menerima titipan, tapi dalam prakteknya para pihak telah menitipkan dokumen tersebut pada notaris guna membuat akta otentik yaitu akta PPJB, karena pembuktian akta otentik tersebut adalah pembuktian yang sempurna, maka dalam proses pembuatan akta haruslah dilihat, bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta tersebut adalah tidak bersengketa. Tujuan penulisan ini, untuk membantu memberikan gambaran yang ada akan dampak dari sertifikat yang dititipkan pada notaris, dengan didukung pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk memudahkan penulisan ini.
Kata Kunci: Perjanjian, Penitipan seritikat, dan Ganti Rugi
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.