Peralihan Hak Milik Sukuk Tabungan Melalui Pewarisan

sukuk negara sukuk tabungan kepemilikan sukuk

Authors

November 28, 2019

Downloads

Abstract

One of the instrument in the shariah capital market is sukuk (sharia bond). Sukuk can be issued by companies or countries. At present there are 7 state sukuk instruments that have been issued by the giverment, two of which are intended for individual investors Indonesian citizens. State sukuk for individual investors are retail sukuk and sukuk savings. Both retail sukuk and sukuk savings are the same as state sharia securities issued to encourage the Indonesian people to invest and assist the country development because the procceds from the sale of these two sukuk will be used state insfrastructure development. However  one of dissent is striking which this two sukuk is retail sukuk is tradable (transferable / traded) while the savings sukuk is non tredeble  (non- tradable / non-transferable). So, how if  thesukuk ownership pass away, is the sukuk ownership can change by legacy?. The nethode used in this is the statute approach and this research in the kegal context used a doctrinal legal research approach,  but it dosen not rule out the possibility of legal interpretation method can do especially related to the problems to be research possession transfer the sukuk savings to inheriting can postponement legacy effect which is not justified in islamic law or in the civil law.

Keywords: state sukuk, savings sukuk, sukuk ownership

abstrak

Salah satu instrumen dalam pasar modal syariah adalah sukuk(obligasi syariah).sukuk dapat dikeluarkan oleh perusahaan maupun negara. Saat ini ada 7 instrumen Sukuk Negara yg telah diterbitkan oleh Pemerintah, dua diantaranya ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Sukuk Negara untuk investor individu adalah sukuk ritel dan sukuk tabungan. Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan sama sama surat berharga syariah negara yang dikeluarkan untuk  mengajak masyarakat Indonesia berinvestasi dan membantu pembangunan negara karena hasil penjualan dari kedua sukuk ini akan digunakan sebagai pembangunan infrastruktur negara.namun salah satu perbedaan yang paling  mencolok dari kedua sukuk ini ialah sukuk ritel bersifat tradable (bisa dialihkan/diperdagangkan) sedangkan sukuk tabungan bersifat non-tradble(tidak dapat diperdagangkan/tidak bisa dialihkan).lantas bagaimana jika pemilik sukuk meninggal dunia apakah kepemilikan sukuk ini bisa dialihkan melalui pewarisan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan Penelitian ini dalam konteks hukum menggunakan pendekatan penelitian hukum doktrinal, namun tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilakukan metode interpretasi hukum terutama terkait dengan masalah yang akan diteliti.perlihan hak milik sukuk tabungan melalui pewarisan ini bisa mengakibatkan penundaan pewarisan yang mana hal ini tidak dibenarkan dalam hukum islam maupun dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Kata kunci:sukuk Negara,sukuk Tabungan,kepemilikan sukuk