Perampasan Obyek Fidusia dan Akibat Hukumnya

Fidusia Obyek Fidusia Perampasan Oleh Negara Kreditor Pembeli

Authors

November 28, 2019

Downloads

Pilihan seseorang menggunakan lembaga jaminan fidusia untuk kepentingan bisnisnya mencerminkan bahwa lembaga jaminan fidusia terkait erat dengan kegiatan bisnis, namun ada kalanya debitur atau pihak lain menggunakan obyek fidusia sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, akibatnya jika kejahatan tersebut dapat dibuktikan oleh Hakim, maka dimungkinkan bahwa obyek fidusia tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara. Perampasan objek fidusia oleh Negara akan menimbulkan akibat hukum terhadap kreditor dan debitor maupun kepada pemenang lelang atau pembeli pada pelaksanaan lelang elsekusi barang rampasan. Akibat hukum bagi kreditor adalah hilannya atau terhapusnya hak hak kebendaan yang melekat pada dirinya. Bagi debitor akibat hukumnya adalah dia harus menyelesaikan kewajibannya yang timbul dari perjanjian pokok yang telah disepakati bersama dengan kreditor meskipun obyek fidusia tidak dalam penguasaannya. Jika eksekusi terhadap barang rampasan dilaksanakan oleh Kejaksaan, kemudian kreditor menggugat hasil lelang tersebut ke Pengadilan dan pengadilan mengabulkan yang dalam putusannya menyatakan hasil lelang batal demi hukum, maka pihak yang paling dirugikan adalah pemenang lelang atau pembeli yang beritikat baik, karena apabila hasil lelang dinyatan batal demi hukum, berakhir pula hak milik atas benda yang dibelinya. Akibat hukum yang menimpa pihak-pihak tersebut di atas merupakan akibat dari norma kosong atau tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perampasan obyek fidusia oleh Negara dan lelang eksekusi barang rampasan atas barang yang sebelumnya menjadi obyek fidusia.