Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Yang Menimbulkan Perkara Pidana
Downloads
Dalam kehidupan sehari-hari secara tidak sadar bahwa semua kegiatan manusia merupakan kegiatan hukum terutama pada sistem perekonomian. Kegiatan hukum tersebut berupa jual-beli, tukar-menukar barang, pemberian, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan hukum yang jelas sehingga mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut. Pada bidang keperdataan, pejabat umum yang profesional dan perwakilan negara dalam membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah Notaris. Hak dan kewajiban seseorang serta alas hukum atas status harta benda dapat dibuatkan akta akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Adanya suatu kekeliruan dalam membuat suatu akta maka dapat menimbulkan akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Oleh karenanya seorang notaris dalam menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi yang diatur dalam kode etik profesi. Mengingat masalah kode etik notaris ini sangat penting di dalam pembangunan hukum nasional terutama dari segi materi hukum, maka dalam hal ini kode etik notaris harus dibuat sebaik mungkin agar dapat membatasi para notaris dalam bertingkah laku atau melakukan suatu perbuatan dalam lalu lintas hukum agar sesuai dengan apa yang digariskan oleh kode etik profesi serta dewan kehormatan kode etik harus menetapkan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Buku
Habib Adjie, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris Dan PPAT (Citra Aditya Bakti 2014).
Hadi KS, ‘Profesi Notaris Dalam Era Globalisasi, Tantangan Dan Peluang' (1996).
Lumban Tobing, G.H.S,Peraturan Jabatan Notaris Reglement (Erlangga 1999).
Pitlo, Pembuktian Dan Daluwarsa (Internusa 1986).
Prajitno AAA, Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia? (Perwira Media Nusantara 2015).
Rasaid. MN, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2005).
Sidah, Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris (Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 2010).
Tedjosaputro L, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana (PT Bayu Indra Grafika 1997).
Jurnal
Abdul Jalal dan Sri Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen' (2018) 5 Akta.
Baharudin, ‘Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah' [2014] Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung.
Hilda Sophia Wiradiredja, ‘Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP' (2015) 32 Jurnal Wawasan Hukum.
Laman
Iwan Budisantoso, ‘Diakses Pada 22 Agustus 2019.' (2019) <"¹www.kompasiana.com/2608/tanggung-jawab-profesinotaris-dalam-menjalankan-dan-menegakkan-hukum-di-indonesia"º>.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, TLNRI Nomor 5491.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.