Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan terhadap Fraud Karyawan
Downloads
Artikel ini berjudul "Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan Terhadap Fraud Karyawan”. Tipe penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dalam penelitian ini menghasilkan rumusan masalah Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan atas Fraud Karyawan dalam Perspektif Perdata dan Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan atas Fraud Karyawan dalam Perspektif Tata Kelola Perusahaan. Dengan melatar belakang Umumnya tiap-tiap lembaga memiliki istilah berbeda-beda dalam menyebut sumber daya manusia yang dimilikinya seperti tersebut diatas, namun jika didefinisikan karyawan / pegawai / tenaga kerja merupakan sebutan untuk orang yang bekerja pada suatu lembaga dan mendapatkan upah. Walaupun sangat berperan dalam kegiatan bisnis perusahaan, karyawan juga dapat menjadi sumber kerugian perusahaan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian karyawan dalam mengemban tugas sesuai jabatannya dan penggunaan fasilitas perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Hasil dari penelitian Dalam hal instrumen hukum untuk penggantian kerugian perusahaan dengan mengajukan gugatan atas perbuatan melanggar hukum ke pengadilan dengan penjelasan sebagaimana di atas, namun banyak perusahaan cenderung untuk melakukan penyelesaian secara internal, yang notabene dengan memakai perangkat hukum yang kurang memadai (dengan perjanjian pembayaran tanpa perjanjian jaminan atau sebatas surat pernyataan membayar oleh karyawan), daripada melakukan penyelesaian di pengadilan, ataupun menggunakan instrumen hukum lain yang tersedia. Dan Dalam Pasal 1365 BW di mana, siapapun dan apapun itu, ketika menimbulkan suatu kerugian atas pihak lainnya maka kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban, dan dalam Pasal 1365 ini, terdapat instrumen hukum perdata yang bisa dipakai untuk memulihkan kerugian, yaitu melalui gugatan atas perbuatan melanggar hukum, atau pembuatan perjanjian pembayaran kerugian (settlement) yang dilengkapi dengan perjanjian jaminan kebendaan dan jika dilihat dari praktek perusahaan dewasa ini, jika terjadi fraud, maka perusahaan cenderung reluctant untuk membawa masalah ini sampai ke pengadilan.
DAFTAR BACAAN
BUKU
Arif Arryman dkk, Mengupas Benang Kusut, Merajut Masa Depan. – Transformasi Tata Kelola Pelaporan Keuangan Telkom Pasca SOA, 2010
Asyhadie, Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditya Bakti, 2005.
Hernoko, Agus Yudha, Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standar (Pengembangan Konsep Win-win Solution sebagai Alternatif Baru dalam Kontrak Bisnis), Puspa Ragam Informasi dan Problematika Hukum, Karya Abdi Tama, Surabaya, 2000.
J.H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, terjemahan oleh Djasadin Saragih, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
Isnaeni, Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya, 2015.
Simbolon, Harry Andrian, Artikel Mengupas Seluk Beluk Fraud dan Cara Mengatasinya.
Usanti, Trisadini Prasastinah, dan Leonora Bakarbessy, Hukum Jaminan, 2016.
Internet
Association of certified fraud examiners (ACFE), "What is fraud” http://www.acfe.com/fraud-101.aspx diunduh 19 Oktober 2017.
Jurnal
Evalina Yessica, Jurnal: Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, 2014 pada 6 November 2019.
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.