Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja
Downloads
Berbicara mengenai ketenagakerjaan tentu menyisakan banyak pertanyaan, selain terbayang oleh nasib para pekerjanya, perusahaan dalam dunia usaha banyak sekali yang mengalami kolaps atau mengalami kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi Pekerja atau Buruh dalam pengambilan putusan atas pembagian pada boedel pailit oleh Kurator. Kurator memiliki tanggungjawab besar dalam melakukan pembagian harta hasil pailit. Termasuk harta pailit yang seharusnya dibagikan kepada para pekerja atau buruh sebagai kreditor Preferen. Sebagai kreditor Preferen, yakni kreditor yang diutamakan, sudah seharusnya Pekerja atau buruh dalam memperoleh harta pailit adalah diutamakan. Namun kenyataannya pekerja atau buruh dalam perusahaan yang pailit sering kali tidak memperoleh bagian akan hak-haknya hasil dari boedel pailit. Hal ini menjadi PR tersendiri padahal sudah diatur dalam Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative yuridis. Dimana maksudnya adalah dengan melakukan pengkajian terhadap aturan perundang-undangan sebagaimana asas-asas yang berlaku. Hukum inklusif hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang kerap kali tidak mampu dijawab oleh undang-undang atau hukum positif. Sebagai sarana hukum untuk menyentuh wilayah yang jarang sekali memperoleh perhatian oleh para penegak hukum.
Bernard nainggolan, Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbang debitor, kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan dalam Kepailitan, Penerbit PT. Alumni, 2011, Bandung.
Bernard Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbangn Debitor, kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan dalam Kepailitan, Alumni, Bandung, 2011.
Ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII, Ekonomi Islam, cet. Ke-7, (Yogyakarta : Raja Grafindo Persada, 2015).
Djohansah, "Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh(Ed), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2001). Hlm. 23, lihat juga Pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Fred B.G. Tumbuan, "Pokok-pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh PERPU No. 1/1998” dalam Penyelesaian Utang-Piutang melali Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rudhy A. Lontoh, Ed. (Bandung, Alumni, 2001). Hlm. 125.
Imran Nating, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005).
Ginting, Elyta Ras .Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta: 2018.
Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan., Prenanda Media Group, Jakarta: 2008.
Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi konfili norma dan kesesatan penalaran dalam UUHT), Penerbit LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2008.
J.B. Huizink, Insoventie, Pusat Studi Hukum & Ekonomi Fakultas hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Michael Murray, Jason Harris, Keay's Insolvency (Personal and Corporate law and Principle), Penerbit Thomson Reuters (Professional) Autralian Limited, Pyrmont, NSW, 2014.
Perhatikan Pasal 151 UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal 149 UU Kepailitan dan PKPU.
M. Faruq an-Nabahan, Sistem Ekonomi Islam : Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalisme dan Sosialisme, terj. Muhadi Zainuddin, cet. Ke-3, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2002).
Prof. Thontowi, Jawahir S.H., P.Hd., mazhab Tamsis : Teori Hukum Inklusif, Yogyakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 2018.
Susilo Andi Dharma, kedudukan pekerja/buruh da;am Perkara Kepailitan ditinjau dari Peraturan Perundang-Undnagan dan Teori Keadilan, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 2., No. 1 (Juni 2013).
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.