Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja

Kepailitan Kreditor Preferen Pekerja/Buruh.

Authors

November 28, 2019

Downloads

Berbicara mengenai ketenagakerjaan tentu menyisakan banyak pertanyaan, selain terbayang oleh nasib para pekerjanya, perusahaan dalam dunia usaha banyak sekali yang mengalami kolaps atau mengalami kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi Pekerja atau Buruh dalam pengambilan putusan atas pembagian pada boedel pailit oleh Kurator. Kurator memiliki tanggungjawab besar dalam melakukan pembagian harta hasil pailit. Termasuk harta pailit yang seharusnya dibagikan kepada para pekerja atau buruh sebagai kreditor Preferen. Sebagai kreditor Preferen, yakni kreditor yang diutamakan, sudah seharusnya Pekerja atau buruh dalam memperoleh harta pailit adalah diutamakan. Namun kenyataannya pekerja atau buruh dalam perusahaan yang pailit sering kali tidak memperoleh bagian akan hak-haknya hasil dari boedel pailit. Hal ini menjadi PR tersendiri padahal sudah diatur dalam Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative yuridis. Dimana maksudnya adalah dengan melakukan pengkajian terhadap aturan perundang-undangan sebagaimana asas-asas yang berlaku. Hukum inklusif hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang kerap kali tidak mampu dijawab oleh undang-undang atau hukum positif. Sebagai sarana hukum untuk menyentuh wilayah yang jarang sekali memperoleh perhatian oleh para penegak hukum.