Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Hak Tanggungan Elektornik Badan Pertanahan Asas Publisitas.

Authors

  • Nadia Imanda
    nadia.imanda96@gmail.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
February 1, 2020

Downloads

Ketentuan-ketentuan mengenai hak tanggungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UU HT) serta peraturan-peraturan pelengkap lainnya. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia dalam penerapannya bercita-cita untuk meningkatkan pembangunan nasional bertitik berat pada bidang ekonomi, dalam hal tersebut dibutuhkan penyediaan dana yang cukup, sehingga memerlukan Lembaga hak jaminan kuat, mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mendukung kegiatan bisnis, efektif dan efisien. Oleh karena itu, pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dilakukan penyederhanaan proses dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan terbitnya Permen Agraria tersebut, pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan dan kemudahan membuat konsep terhadap momentum lahirnya Hak Tanggungan secara sah menjadi kabur. Pada Hak Tanggungan melekat asas publisitas, yang menjadi syarat lahirnya Hak Tanggungan tersebut, maka pencatatan dalam buku tanah dilakukan guna memenuhi asas publisitas yang menjadikan Hak Tanggungan itu terbuka dan umum, sehingga pihak lain yang tidak terikat pada perjanjian jaminan itu mengetahui bahwa adanya hak kebendaan di atas hak atas tanah tersebut. Sehingga, dengan adanya HT-el tidak menghapusnya adanya kewajiban untuk memenuhi syarat publisitas agar diketahui oleh masyarat.