Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Downloads
Ketentuan-ketentuan mengenai hak tanggungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UU HT) serta peraturan-peraturan pelengkap lainnya. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia dalam penerapannya bercita-cita untuk meningkatkan pembangunan nasional bertitik berat pada bidang ekonomi, dalam hal tersebut dibutuhkan penyediaan dana yang cukup, sehingga memerlukan Lembaga hak jaminan kuat, mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mendukung kegiatan bisnis, efektif dan efisien. Oleh karena itu, pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dilakukan penyederhanaan proses dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan terbitnya Permen Agraria tersebut, pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan dan kemudahan membuat konsep terhadap momentum lahirnya Hak Tanggungan secara sah menjadi kabur. Pada Hak Tanggungan melekat asas publisitas, yang menjadi syarat lahirnya Hak Tanggungan tersebut, maka pencatatan dalam buku tanah dilakukan guna memenuhi asas publisitas yang menjadikan Hak Tanggungan itu terbuka dan umum, sehingga pihak lain yang tidak terikat pada perjanjian jaminan itu mengetahui bahwa adanya hak kebendaan di atas hak atas tanah tersebut. Sehingga, dengan adanya HT-el tidak menghapusnya adanya kewajiban untuk memenuhi syarat publisitas agar diketahui oleh masyarat.
Buku
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V, Depok: Kencana, 2005.
Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah, Depok: Kencana, 2017.
Maria SW Soemardjono, Hak Tanggungan dan Fidusia, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1996.
M. Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan), Laksbang Yustitia Surabaya, 2017.
Moh. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016.
Yulianto, Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan, Mitra Usaha Abadi, Surabaya, 2004.
Jurnal
Begiyama Fahmi Zaki, Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online, Fiat Justisia: Volume 10, Issue 6, 2016.
Juliana Evawati, Asas Publisitas Pada Hak Jaminan Atas Resi Gudang, Yuridika: Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014.
Nurul Nadira, Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan di Badan Pertanahan, Fairness and
Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum: Volume 17 Nomor II Bulan November, 2019
Laman
Bernadetha Aurelia Oktavira, Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik, Hukum Online, 2019.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.