Perjanjian Pengusahaan Tanah Perkebunan yang Dikuasai Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga
Downloads
Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat dilakukan dengan sistem kemitraan dengan sistem bagi hasil ataupun bentuk perjanjian lain, pembangunan fasilitas perkebunan masyarakat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah belum diterbitkan, sehingga beberapa peraturan terkait total luas fasilitas perkebunan rakyat tumpang tindih. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah perkebunan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah dan paling lambat 6 tahun setelah pemberian hak atas tanah wajib untuk diusahakan seluruh luas tanah perkebunan yang dapat ditanami tanaman perkebunan, maka dengan memperhatikan asas fungsi sosial dan pasal 15 UUPA seharusnya tanah perkebunan diatas Hak Guna Usaha dapat diperjanjikan dengan pihak ketiga, namun disebutkan dalam Pasal 12 PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa salah satu kewajiban pemegang Hak Guna Usaha adalah mengusahakan tanah Hak Guna Usaha sendiri sesuai dengan kelayakan usaha. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa, Perjanjian pengusahaan tanah perkebunan diatas tanah Hak Guna Usaha yang dikuasai badan hukum oleh pihak ketiga diperbolehkan sehingga tidak mengakibatkan tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
Buku
Djamiati, Tatiek Sri et al., Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga 2012).
Fahamsyah, Ermanto, Hukum perkebunan (Jenis dan Bentuk Perjanjian Dalam Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Kelapa Sawit) (LaksBang Justitia, Yogyakarta 2018).
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Djambatan 2008)
Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komperhensif (Kencana 2017).
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Prestasi Pustaka Publisher 2006).
Skripsi dan Tesis
Hidayat, Rizki, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Usaha Tambang Emas Antara Penambang dengan Pemilik Tanah (Studi Kasus di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal)' (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2017).
Pambudi Amira Inaz Clarissa, ‘Prinsip Kepastian Hukm Kemitraan Petani Penggarap Dengan Perusahaan Perkebunan Atas Tanah Hak Guna Usaha' (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember 2019).
Panjaitan Mutiara, ‘Faktor Penghambat Alokasi Luas Lahan Kebun Plasma Sebagai Syarat Perolehan Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit' (Tesis Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara 2019).
Sinaga Rudianto Salmon, ‘Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada PT.SHM dengan Koperasi PGH) dan Tindakan Notaris Dalam Menghadapi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Dalam Perkebunan Kelapa Sawit' (Tesis Fakultas Hukum, Universitas Indonesia 2011).
Suhitarasmi Dyah, ‘Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Dalam Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah di Jawa Tengah' (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro 2003).
Jurnal dan Makalah
Fadjar Undang, ‘Kemitraan Usaha Perkebunan: Perubahan Struktur Yang Belum Lengkap' (2006) 24 Forum Penelitian Agro Ekonomi.
Purnami Tri, ‘Pelaksanaan Bagi Hasil Tanah Pertanian, (Studi Komparatif Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Dengan Pelaksanaan Bagi Hasil Di Desa Blagungan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen)' (2012) Naskah Publikasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sirait Janri Wolden Halomoan, ‘Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha' (2017) 14 Jurnal Ilmu Administrasi Negara.
Suharningsih, ‘Kebijakan Pertanahan Pada Era Otonomi Daerah Di Bidang Hak Guna Usaha Perkebunan' (2011) 23 Mimbar Hukum.
Laman
Fahamsyah, Ermanto, ‘UU Perkebunan dan Urgensi Peraturan Pelaksanannya', <https://business-law.binus.ac.id/2014/12/14/uu-perkebunan-dan-urgensi-peraturan pelaksanaannya/>.
Purnamasari Irma Devita, ‘Akta Notaris Sebagai Akta Otentik', <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik/>.
Mahdi Audi Yuliani, ‘Analisis Yuridis Mengenai Sengketa Kedudukan Penyewa Tanah (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 562/PDT.G/1995/PN-MDN), <https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/19373/8176>.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Burgerlijk WetBoek
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembar Negara 1960-104).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58).
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965).
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.