Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah
Downloads
Pertanahan merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan saat ini baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha, dan investasi. Indonesia baru mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria sendiri pada tahun 1960. Banyak pihak yang masih memegang bukti-bukti lama kepemilikan hak atas tanah yang telah diperoleh sebelum adanya UUPA salah satunya yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu Letter C Desa. Dalam menilai kebsahan dari Letter C Desa ini perlu didasarkan pada syarat sahnya suatu keputusan yaitu wewenang, prosedur, dan objek yang sesuai serta perlu menberdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Apakah kedudukan bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah? Apa perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah?. Hasil dari peneilitan ini menunjukan bahwa Letter C Desa merupakan bukti lama dalam kepemilikan hak atas tanah yang dapat digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama dapat dilakukan musyawarah mufakat oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik. Apabila ada pihak yang tetap keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas bukti-bukti lama tersebut.
Buku
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Prenadamedia Group 2012).
Sri Hajati et al., Buku Ajar Politik Hukum pertanahan (Airlangga University Press 2018).
Sri Winarsi, Kedudukan Badan Pertanahan Nasional di Era Otonomi Daerah (Airlangga University Press 2018).
Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia (Prenadamedia Group 2019).
Philipus M. Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Jurnal
Dadi Arja Kusuma dan Sahnan Rodliyah, ‘Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat' (2017) 5 Jurnal IUS.
Yulyanti Rampengan, ‘Kedudukan Hukum Registrasi Desa (LETTER C) Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA No.5 Tahun 1960', (2016) 4 Lex Administratum.
Laman
Hukum Online, ‘sengketa kepemilikan tanah' (Hukum Online 2005), , accessed on 1 November 2019.
KBBI, ‘itikad baik', (KBBI 2019), , accessed on 2 December 2019.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.