Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah

Hukum Pertanahan Hak atas tanah Bukti lama kepemilikan hak atas tanah Letter C Desa.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Pertanahan merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan saat ini baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha, dan investasi. Indonesia baru mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria sendiri pada tahun 1960. Banyak pihak  yang masih memegang bukti-bukti lama kepemilikan hak atas tanah yang telah diperoleh sebelum adanya UUPA salah satunya yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu Letter C Desa. Dalam menilai kebsahan dari Letter C Desa ini perlu didasarkan pada syarat sahnya suatu keputusan yaitu wewenang, prosedur, dan objek yang sesuai serta perlu menberdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Apakah kedudukan bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah? Apa perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah?. Hasil dari peneilitan ini menunjukan bahwa Letter C Desa merupakan bukti lama dalam kepemilikan hak atas tanah yang dapat digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama dapat dilakukan musyawarah mufakat oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik. Apabila ada pihak yang tetap keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas bukti-bukti lama tersebut.