Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan Final pada Usaha Mikro Kecil Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Downloads
Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan fasilitas kepada wajib pajak yang secara tidak langsung menyasar kepada Usaha Mikro Kecil untuk dapat mengembangkan usahanya. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang bersifat final. Terdapat beberapa perbedaan di antara kedua Peraturan Pemerintah tersebut, salah satunya adalah perubahan besaran tarif yang sangat mencolok serta adanya jangka waktu yang mengikat bagi wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan tarif pajak penghasilan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa pengenaan tarif pajak penghasilan final dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap Usaha Mikro Kecil tidak dapat dilakukan secara serta merta. Usaha Mikro Kecil tersebut harus memenuhi karakteristik serta tingkatan/golongan tertentu agar dapat dikenakan pajak penghasilan final.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pajak (Sinar Grafika 2016).
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2017).
Karianton Tampubolon, Praktek, Gugatan, Dan Kasus-KasusPemeriksaan Pajak (Indeks 2013).
Pandji Anoraga, Ekonomi Islam Kajian Makro Dan Mikro (Dwi Chandra Wacana 2010).
Richard Burton, Kajian Aktual Perpajakan (Salemba Empat 2009).
Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Refika Aditama 2006).
Wirawan ilyas R burton, Hukum Pajak, Teori, Analisis, Dan Perkembangannya (2010).
Laman
DJP, ‘Keberatan' (DJP).
””, ‘Penyelesaian Sengketa Pajak' (DJP).
””, ‘Asas Pemungutan Pajak <>, Accessed 9 Januari 2020.' (DJP, 2014). <https://www.pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak> accessed 9 January 2020.
Jurnal
I Kadek Sumadi dan Naniek Noviari, ‘Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dan Penanggung Pajak Dalam Sengketa Pajak' (2014) 9 Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis.
Rochaeti E, ‘Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak' [2012] Jurnal Wawasan Hukum.
PajakStartup, ‘Kenali Perbedaan PP 46 dan PP 23', (Pajak Startup, 2019) <https://pajakstartup.com/2019/06/13/kenali-perbedaan-pp-46-dan-pp-23/>, accessed 13 Januari 2020.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.