Jual Beli Tanah Bersertipikat Yang Belum Dilunasi Pajak Terhutang dan Bea Terhutang Yang Berasal Dari Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Downloads
Kegiatan pendaftaran tanah secara massal merupakan program pemerintah yang artinya dilakukan pendaftaran tanah yang pertama kali dan menggunakan metode sistematik. Dalam pelaksanaanya terdapat panitia yang bertanggung jawab untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan. Terdapat program baru dari pemerintah yaitu Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah secara masal dengan proses cepat dan biaya murah. Pada proses pendaftaran tanah selanjutnya akan diperiksa melalui penyuluhan, pendataan, dan pengukuran yang nantinya akan dicek secara mendetail guna tertibnya administrasi. Pajak yang dibebankan kepada pihak yang bersangkutan wajib untuk dipenuhi sebagai syarat penerbitan sertipikat. Agar nantinya sertipikat tersebut apabila terjadi jual-beli tanah dapat dialihkan. Pada saat jual beli sertipikat akan ada pungutan pajak. Semua pungutan itu mempunyai tujuan untuk memudahkan wajib pajak, sebab wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajaknya pada saat mempunyai uang. Namun sebenarnya terdapat manfaat lain yaitu bahwa pemerintah selama seiring berjalannya waktu sudah mendapatkan pemasukan uang pajak dari waktu yang bersangkutan, tanpa menunggu sampai tahun pajak lampau.
Buku
Diaz Priantara, Perpajakan Indonesia (Mitra Wacana Media 2021).
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Kencana 2010).
Sudjito, Prona: Pensertipikatan Tanah Secara Massal Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Bersifat Strategis (Liberty 1987).
Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Raih Asa Sukses 2012).
Copyright (c) 2020 Notaire
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.