Keabsahan Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Koperasi
Downloads
Untuk meningkatkan kualitas koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan program Reformasi Total Koperasi melalui tiga langkah strategis, yakni dengan Reorientasi, Rehabilitasi dan Pengembangan. Salah satu langkah Pengembangan untuk memperkuat koperasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menurunkan pajak badan koperasi dengan diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Final. PP Nomor 46 Tahun 2013 dinilai tidak mencerminkan keadilan dan merugikan bagi Wajib Pajak Badan. Terdapat banyak perubahan yang diatur di dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 salah satunya adalah penurunan tarif dan penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan yang di dalamnya disebutkan secara langsung bahwa koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak Badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap badan koperasi telah memenuhi aspek keadilan, karena setelah diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 pengaturan mengenai tarif pajak penghasilan badan koperasi dibedakan berdasarkan jumlah omzet dalam satu tahun pajak serta diberikan pilihan untuk mengikuti skema tarif pajak penghasilan badan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan atau berdasarkan skema PP Nomor 23 Tahun 2018.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pajak (Sinar Grafika).
Burton WBI dan R, Hukum Pajak (Salemba Empat 2010).
Muslimin Nasution, Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional (Pusat Informasi perkoperasian 2008).
Laman
Gabriella Thesa Widiari, ‘PDB Koperasi Indonesia Terus Meningkat', (Gesuri.id 2019) <https://www.gesuri.id/pemerintahan/pdb-koperasi-indonesia-terus-meningkat-b1WcBZimr> accessed 2 Agustus 2019.
Media Indonesia, ‘Empat Tahun Reformasi Total Koperasi', (Media Indonesia 2018)<https://mediaindonesia.com/read/detail/191881-empat-tahun-reformasi-total-koperasi> accessed 2 Agustus 2019.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.