Keabsahan Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Koperasi

Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan Final PP Nomor 23 Tahun 2018 Koperasi.

Authors

June 1, 2020

Downloads

Untuk meningkatkan kualitas koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan program Reformasi Total Koperasi melalui tiga langkah strategis, yakni dengan Reorientasi, Rehabilitasi dan Pengembangan. Salah satu langkah Pengembangan untuk memperkuat koperasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menurunkan pajak badan koperasi dengan diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Final. PP Nomor 46 Tahun 2013 dinilai tidak mencerminkan keadilan dan merugikan bagi Wajib Pajak Badan. Terdapat banyak perubahan yang diatur di dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 salah satunya adalah penurunan tarif dan penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan yang di dalamnya disebutkan secara langsung bahwa koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak Badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap badan koperasi telah memenuhi aspek keadilan, karena setelah diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 pengaturan mengenai tarif pajak penghasilan badan koperasi dibedakan berdasarkan jumlah omzet dalam satu tahun pajak serta diberikan pilihan untuk mengikuti skema tarif pajak penghasilan badan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan atau berdasarkan skema PP Nomor 23 Tahun 2018.