Pajak Penghasilan Terhadap Youtuber Asing Yang Mendapat Endorse Dari Pelaku Usaha di Indonesia
Downloads
Youtube merupakan media sosial paling diminati dan menjadi database video terbesar di dunia. Youtube telah melahirkan peluang bisnis baru yakni sebagai "Youtuber”. Hal tersebut membuat pelaku usaha di Indonesia mempromosikan produknya dengan memberi endorse kepada Youtuber asing. Penghasilan dari kegiatan endorsement tergolong sebagai Objek Pajak Penghasilan dan pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia yang merupakan pemotong/pemungut pajak. Kegiatan tersebut merupakan transaksi lintas batas yang dapat menyebabkan terjadinya praktik pajak berganda, pengelakan pajak maupun penyelundupan pajak sehingga dibentuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai Youtuber serta tidak semua Youtuber asing dan pelaku usaha di Indonesia sadar akan kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Adanya perlindungan hukum bagi wajib pajak luar negeri untuk menjamin kepastian hukum Youtuber asing. Dalam hal Youtuber asing yang mendapat penghasilan atas endorse dari pelaku usaha di Indonesia atas pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak tercantum dalam Pasal 10 Peraturan DJP Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu Youtuber asing yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Buku
Angharad Miller and Lynne Oats, Principes of International Taxation (Bloomsbury Profesional 2012).
John Hutagaol Darussalam dan Danny Septriadi, Konsep Dan Aplikasi Perpajakan Internasional (Danny Darussalam Tax Center 2010).
Kurniawan AM, Pajak Internasional (Bee Media Indonesia 2012).
Mansury, Kepastian Hukum Bagi WP Luar Negeri (Indonesian Prime Tax Review 2003).
Pohan CA, Pedoman Lengkap Pajak Internasional (Gramedia Pustaka Utama 2019).
Robert Deutsch, Roisin M Arkwright dan DC, Principles and Practice of Double Taxation Agreements: A Questions and Answer Approach (BNA International 2008).
Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar (Raja Grafindo Persada 2010).
Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Indonesia: Konsep Dan Aspek Formal (Graha Ilmu 2010).
Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus (Salemba Empat 2007).
Wirawan Ilyas, Pajak Penghasilan (Lembaga Penerbit Universitas Indonesia 2007).
Yusuf Alaidrus Hidayatullah, ‘Pelaksana Seksi Perjanjian Dan Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional' (2019).
Thesis
Muhammad Rois, ‘Politik Hukum Tax Treaty Indonesia: Kajian Atas Tax Treaty Indonesia Jepang' (Universitas Indonesia 2013).
Arindra MB, ‘Perubahan Surat Keterangan Domisili Dalam Bentuk Form Directorate General of Taxation Kaitannya Dengan Status Wajib Pajak Patuh' (Universitas Indonesia 2012).
Setiono, ‘Rule Of Law (Supremasi Hukum)' (Universitas Sebelas Maret 2004).
Laman
DDTC Tax Engine, ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda' (Perpajakan(dot)id, 2019) <%3Cengine.ddtc.co.id%3E>.
Rakhmindyarto, ‘Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Aktivitas Ekonomi Global Dan Peran OECD (Kemenkeu)' <%3Cwww.kemenkeu.go.id%3E>.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.