Pajak Penghasilan Terhadap Youtuber Asing Yang Mendapat Endorse Dari Pelaku Usaha di Indonesia

Endorsement Pajak Penghasilan Youtuber Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Authors

June 1, 2020

Downloads

Youtube merupakan media sosial paling diminati dan menjadi database video terbesar di dunia. Youtube telah melahirkan peluang bisnis baru yakni sebagai "Youtuber”. Hal tersebut membuat pelaku usaha di Indonesia mempromosikan produknya dengan memberi endorse kepada Youtuber asing. Penghasilan dari kegiatan endorsement tergolong sebagai Objek Pajak Penghasilan dan pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia yang merupakan pemotong/pemungut pajak. Kegiatan tersebut merupakan transaksi lintas batas yang dapat menyebabkan terjadinya praktik pajak berganda, pengelakan pajak maupun penyelundupan pajak sehingga dibentuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai Youtuber serta tidak semua Youtuber asing dan pelaku usaha di Indonesia sadar akan kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Adanya perlindungan hukum bagi wajib pajak luar negeri untuk menjamin kepastian hukum Youtuber asing. Dalam hal Youtuber asing yang mendapat penghasilan atas endorse dari pelaku usaha di Indonesia atas pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak tercantum dalam Pasal 10 Peraturan DJP Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu Youtuber asing yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.