Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan yang Belum Selesai
Downloads
Pengakuan terhadap masyarakat adat sangat penting. Pengakuan tersebut akan mendorong keberadaan masyarakat adat agar dilindungi oleh undang-undang serta perlindungan hak atas tanah mereka. Jurnal ini akan menganalisis proses awal pengakuan, praktik dan implementasi pengakuan dan pasca munculnya perda tentang pengakuan masyarakat adat. Metode penelitian jurnal adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan patung dan pendekatan konseptual. Penulisan jurnal menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian dalam jurnal tersebut merupakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang membutuhkan lebih dari peraturan daerah yang ada. Pemerintah daerah bersama Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus merinci peraturan dan kebijakan hukum, tindakan pemerintah khususnya hak atas tanah. Misalnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan "adat”; Pendaftaran ulayat atau tanah ulayat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, yang diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, yang bertentangan dengan Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah..
Buku
Darmanto dkk, Berebut Hutan Siberut : Orang Mentawai,Kekuasaan dan Politik Ekologi, (Kepustakaan Populer Gramedia 2012).
Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah (Laksbang Pressindo 2011).
Julius Sembiring, Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat (STPN Press 2018).
KOMNAS HAM, Inkuiri Nasional, Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (KOMNAS HAM 2016).
.........., Pemulihan Hak Ulayat-Perspektif Pemangku Kepentingan di Sumatera Barat (Huma dan Qbar 2009).
Maria SW Soemardjono, , Tanah Dalam Perspektif Hak Economi Sosial dan Budaya, (Penerbit Buku Kompas 2008).
..........., Agenda yang Belum Selesai – Refleksi atas Berbagai Kebijakan Pertanahan, (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenadamedia Group 2005).
Soleman B Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar dan Prediksi Masa Mendatang (PT. Eresco Bandung 1987).
Sri Hajati, et al, Buku Ajar Hukum Adat (Prenadamedia Group 2018).
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah (Prenadamedia Group 2010).
Yance Arizona, Antara Teks dan Konteks Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia (Huma 2010).
Jurnal
Digest Epistema (2016) Volume 6/2016 Epistema.
Epistema Institute; Permudah Pendaftaran Hak Komunal Masyarakat Ada tatas Tanah, Policy Brief Volume 5 tahun 2016.
Kurnia Warman et al, ‘Pola Hubungan Hukum dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat' (2014) Volume 26 Nomor 3 Mimbar Hukum .
Tesis
M.Arman, "Catatan Kecil Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kab. Bulukumba No. 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang”, AMAN, 2016, www.aman.or.id.
Siti Kotijah, Hak Gugat Masyarakat Hukum Adat dalam Pertambangan Batubara, (Disertasi Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2015)
Yance Arizona, dkk, Kuasa dan Hukum: Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam, Kertas Kerja Epistema No.05/2010, (Epistema Institute 2010).
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.