Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan yang Belum Selesai

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Daerah Pendaftaran Hak Atas Tanah.

Authors

February 8, 2021

Downloads

Pengakuan terhadap masyarakat adat sangat penting. Pengakuan tersebut akan mendorong keberadaan masyarakat adat agar dilindungi oleh undang-undang serta perlindungan hak atas tanah mereka. Jurnal ini akan menganalisis proses awal pengakuan, praktik dan implementasi pengakuan dan pasca munculnya perda tentang pengakuan masyarakat adat. Metode penelitian jurnal adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan patung dan pendekatan konseptual. Penulisan jurnal menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian dalam jurnal tersebut merupakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang membutuhkan lebih dari peraturan daerah yang ada. Pemerintah daerah bersama Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus merinci peraturan dan kebijakan hukum, tindakan pemerintah khususnya hak atas tanah. Misalnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan “adat”; Pendaftaran ulayat atau tanah ulayat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, yang diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, yang bertentangan dengan Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah..