Perolehan Hak Milik Yang Berasal Dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara Bekas Hak Eigendom
Downloads
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sistem pertanahan di Indonesia masih menganut pada hukum adat dan hukum barat. Salah satunya hak eigendom yang setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hak eigendom ini sudah tidak berlaku lagi dan harus dikonversi sesuai dengan Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode normatif dengan melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, diketahui bahwa jual beli tanah menimbulkan perbuatan hukum pemindahan hak yang menganut asas tunai, riil dan terang. Selain itu, terdapat syarat sahnya jual beli yang harus dipenuhi guna menghasilkan akta jual beli sebagai alat bukti tertulis yang bersifat akta otentik. Mengenai prosedur perolehan hak milik atas tanah negara sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota.
Buku
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Mandar Maju 1990).
Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah (Laksbang Justitia 2015).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Djambatan 2007).
Elza Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom (Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) 2014).
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi (Penerbit Buku Kompas 2007).
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif (Kencana 2012).
””, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Kencana 2010).
””, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta (Kencana 2017).
Jurnal
Andhi Mahligai, ‘Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Melalui Mediasi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Di Bidang Pertanahan Nasional Republik Indonesia', Tesis (Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2013).
Edwin, ‘Eigendom Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Dalam Pembuktian Kepemilikan Tanah Pada Hukum Tanah Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 588 PK/Pdt./2002)', Tesis (Magister Kenotariatan Universitas Indonesia 2012).
Ulfia Hasanah, ‘Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960', (2012) Jurnal Ilmu Hukum.
Laman
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ‘Konversi', <https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/126318/controller/Item/action/Detail?itemName=Konversi,_Pengakuan_dan_Penegasan>, diakses pada tanggal 15 Juli 2020, pukul 19.16 WIB.
Dadang Sukandar, ‘Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)'. <https://www.legalakses.com/yang-perlu-diperhatikan-dalam-perjanjian-pengikatan-jual-beli-ppjb/>, diakses pada tanggal 21 Mei 2020, pukul 20.38 WIB.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2086).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013).
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.