Tinjauan Yuridis Pembangunan Perumahan Di Atas Gedung Bertingkat (Studi Kasus Cosmo Park Townhouse Jakarta)

Perumahan Gedung Bertingkat Status Penguasaan Kepastian Hukum.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Meningkatya kebutuhan rumah mendorong para investor untuk mengembangkan pembangunan rumah susun berfasilitas lengkap guna menarik minat pembeli yang sebanyak-banyaknya, salah satunya yaitu Cosmo Park Townhouse, sebuah kawasan perumahan yang berdiri di atas atap gedung bertingkat Mall Thamrin City Jakarta Pusat. Pembangunan perumahan di atas gedung bertingkat yang demikian menimbulkan antinomi/pertentangan ketentuan hukum terhadap status penguasaan atas tanah dan/atau bangunan masing-masing unit rumahnya, yang dalam hal ini dapat menggunakan Hak Atas Tanah yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau menggunakan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Antinomi tersebut pada akhirnya akan berakibat pada tidak adanya perlindungan hak-hak masyarakat berupa kepastian hukum atas serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan bagi penghuni untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu terhadap unit rumah Cosmo Park Townhouse.