Pola Top-up Gopay Antara Konsumen Dengan Gojek Dalam Perspektif Hukum Islam
Downloads
Gojek adalah perusahaan layanan berupa tempat bertemunya penyedia jasa dan/atau barang dengan konsumen. Salah satu layanannya adalah Gopay. Gopay (e-wallet) adalah layanan dalam pembayaran secara online untuk bertransaksi dalam Gojek. Dalam memandang gopay, terdapat perbedaan pendapat dari sudut pandang yang berbeda pula. Dalam perdata, tidak terdapat suatu masalah. Dalam Syariah, terbagi menjadi dua pendapat, yakni yang mengatakan bahwa gopay ini halal, dan yang mengatakan haram. Yang mengatakan halal karena tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Sedangkan yang mengharamkan mengatakan gopay mengandung unsur riba. Letaknya adalah saat kita top-up sejumlah uang kepada gojek adalah akad utang piutang, sementara nantinya setelah kita top-up, kita akan membeli barang yang ada diskonnya, disinilah terjadinya riba (akad top-up (utang piutang) bertemu dengan diskon. Maka dari itu, berdasar dewan fatwa al-irsyad, dan fatwa MUI salah satu hal yang menjadi solusi bagi konsumen untuk menghindari riba tersebut adalah menghindari diskon jika ingin menggunakan gopay (utang tidak bertemu dengan diskon), atau membeli barang tanpa menggunakan gopay (diskon tidak bertemu dengan utang). Dan juga solusi dari pihak Gojek menyikapi uang saldo dari konsumen sebagai amanah, sehingga tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, maka akad akan berubah menjadi titipan, sehingga tidak masalah untuk mengambil diskon.
Buku
Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah (Refika Aditama 2017).
Jurnal
Sukma Indra dan Zuliana Rofoqoh, ‘Transaksi E-Money Terhadap Layanan Go-Pay Pada Aplikasi Go-Jek Perspektif Ekonomi Syariah' (2019) 15 Al-Ahkam.
Laman
Agung Supriyanto, ‘Nadiem Makarim, Pendiri Dan CEO Gojek Indonesia: Membangkitkan Gairah Usaha Tukang Ojek' <https://republika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/03/16/o44e4715-nadiem-makarim-pendiri-dan-ceo-gojek-indonesia-membangkitkan-gairah-usaha-tukang-ojek> accessed 19 April 2020.
Gojek, ‘Dampak Ekonomi Sosial' <https://www.gojek.com/about/>.
””, ‘KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI GOJEK UNTUK MITRA' <https://www.gojek.com/app/driver-contract/#:~:text=Perjanjian Ketentuan Penggunaan Aplikasi Gojek,didirikan dan beroperasi secara sah> accessed 1 August 2020.
””, ‘Perjalanan Gojek' <https://www.gojek.com/about/> accessed 19 April 2020.
Muhammad Abduh Tuasikal, ‘Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil' <https://rumaysho.com/3119-hukum-asal-ibadah-haram-sampai-ada-dalil.html> accessed 7 April 2020.
Muhammad Syamsuddin, ‘Adakah Unsur Riba Pada Aplikasi Gopay, OVO, Dan Gofood?' <https://islam.nu.or.id/post/read/100573/adakah-unsur-riba-pada-aplikasi-gopay-ovo-dan-gofood> accessed 20 April 2020.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Tahun 2016, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5945).
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.