Pola Top-up Gopay Antara Konsumen Dengan Gojek Dalam Perspektif Hukum Islam

Gojek E-Wallet Gopay Top-up Riba.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Gojek adalah perusahaan layanan berupa tempat bertemunya penyedia jasa dan/atau barang dengan konsumen. Salah satu layanannya adalah Gopay. Gopay (e-wallet) adalah layanan dalam pembayaran secara online untuk bertransaksi dalam Gojek. Dalam memandang gopay, terdapat perbedaan pendapat dari sudut pandang yang berbeda pula. Dalam perdata, tidak terdapat suatu masalah. Dalam Syariah, terbagi menjadi dua pendapat, yakni yang mengatakan bahwa gopay ini halal, dan yang mengatakan haram. Yang mengatakan halal karena tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Sedangkan yang mengharamkan mengatakan gopay mengandung unsur riba. Letaknya adalah saat kita top-up sejumlah uang kepada gojek adalah akad utang piutang, sementara nantinya setelah kita top-up, kita akan membeli barang yang ada diskonnya, disinilah terjadinya riba (akad top-up (utang piutang) bertemu dengan diskon. Maka dari itu, berdasar dewan fatwa al-irsyad, dan fatwa MUI salah satu hal yang menjadi solusi bagi konsumen untuk menghindari riba tersebut adalah menghindari diskon jika ingin menggunakan gopay (utang tidak bertemu dengan diskon), atau membeli barang tanpa menggunakan gopay (diskon tidak bertemu dengan utang). Dan juga solusi dari pihak Gojek menyikapi uang saldo dari konsumen sebagai amanah, sehingga tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, maka akad akan berubah menjadi titipan, sehingga tidak masalah untuk mengambil diskon.