Pembebanan Gadai Atas Objek Mobil Sewa

Gadai Mobil Sewa Keabsahan Gadai Upaya Hukum.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Manusia dalam menjalani kehidupannya mempunyai berbagai macam kebutuhan yang tak terbatas. Hal inilah yang menyebabkan manusia berperilaku konsumtif sehingga manusia akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi melancarkan perilaku konsumtifnya. Salah satunya adalah melalui cara menggadaikan barang yang bukan miliknya. Seperti kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia bahwa dalam kasus ini objek dari perjanjian gadai adalah sebuah mobil sewa dan pemberi gadai bukanlah pemilik dari objek tersebut, namun pemberi gadai menggadaikan objek tersebut kepada penerima gadai. Dalam kasus tersebut terdapat keraguan akan keabsahan perjanjian gadainya dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik objek tersebut untuk mendapatkan haknya kembali. Melalui pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, maka didapatkan kesimpulan bahwa perjanjian gadai dalam kasus ini tidak sah dikarenakan tidak adanya itikad baik dalam perjanjian ini dan tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian yakni sebab yang diperbolehkan. Untuk upaya hukum, pemilik objek gadai dapat mengajukan upaya hukum dalam hal perdata maupun pidana. Pemberi gadai dapat bertanggung gugat dengan diajukannya gugat wanprestasi oleh pemilik objek gadai dan dapat dikenakan hukuman karena melakukan tindak pidana penggelapan. Penerima gadai dapat bertanggung gugat dengan diajukannya gugat revindikasi oleh pemilik objek gadai dan dapat dikenakan hukuman karena melakukan tindak pidana penadahan.