Prinsip-Prinsip Peradilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Downloads
Pemungutan pajak dapat berakibat timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang akan diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa prinsip yang mendasari dalam penyelesaian sengketa dalam peradilan pajak adalah prinsip Kekuasaan Kehakiman (dominius litis) karena dengan adanya prinsip Kekuasaan Kehakiman hakim. Pengadilan pajak tidak mengikuti kompetensi relatif badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Sedangkan Kompetensi absolut pengadilan pajak adalah pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa banding maupun gugatan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang berkehendak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan tidak boleh dilakukan oleh badan peradilan lainnya termasuk pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Buku
Agus Satrija Utara, Modul Pengantsr Hukum Pajak (Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pajak 2011).
Bohari, Pengantar Hukum Pajak (Rajawali Pers 2008).
Deddy Sutrisno, Hakikat Sengketa Pajak, Edisi Pertama (Kencana 2016).
------------ dan Indrawati, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Pajak (Universitas Airlangga 2007).
E.C.S Wade dan G. Godfrey Philips, Constitutional Law: An Outline of The Lawa and Practice of The Constitution, Including Central and Local Government, the Citizen and the State and Administrative Law (Longmans 1965).
Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi Kedua (Salemba Empat 2005).
Galang Asmara, Peradilan Pajak & Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, (LasBang PRESSindo 2006).
Hertanto Wijaya, Asas Keadilan Penyelesaian Sengketa Pajak Badan Usaha Terhadap Dirjen Pajak Berdasarkan Hukum Pajak Indonesia (Repository Universitas Pasundan 2016).
Ibrahim Saifudin dan Pranoto K, Pajak Pertambahan Nilai (Jaya Persada 1984).
Ismail Rumadan, Laporan Penelitian Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2011).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pph (Pajak Penghasilan) (Direktorat Jenderal Pajak 2013).
M. Asrun, Krisis Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, (ELSAM 2004).
Mardiasmo, Perpajakan (Andi Offset 2003).
---------, Perpajakan (Edisi Ketiga) (Andi 2007).
Martitah, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, (Konstitusi Press 2013).
Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Raja Grafindo Persada 2007).
----------, Hukum Acara Peradilan Pajak (Raja Grafindo Persada 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenamedia Group 2011).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara (Bina Ilmu 1987).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2006).
Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia (Eresco 1964).
Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Refika Aditama 2003).
Sundoro. Dkk, Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak II (Semar Publishing 2009).
Tim Edukasi Perpajakan, Materi Terbuka Kesadaran Pajak Untuk Perguruan Tinggi (Direktorat Jenderal Pajak 2016).
Tobias Soebekti, Some Facts of the Income Tax Administration In Indonesia With Reference to Those In The United States (Indiana University 1964).
Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, (Raja Grafindo Persada 1994).
Wirawan B, Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak Edisi 5 (Salemba Empat 2010).
Z.A. Sangadji, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, (Citra Aditya Bakti 2003).
Jurnal
Budi Ispiyarso, ‘Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak' (2018) Vol. 1 Administrative Law & Governance Journal.
Effendi Maftuh dan Tri Cahya Indra Permana, ‘Usulan Rumusan Hukum Acara (Ius Constituendum) Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung', (2018) Vol. 25 No. 1 Media Hukum.
Evans Emanuel Sinulingga, , "Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2001”, (2003) Vol. 1, No.1 Lex Administratum Universitas Sam Ratulangi.
Jamin Ginting, ‘Sistem Peradilan di Indonesia', (2007) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Vol.VII.
Sumadi I Kadek dan Naniek Noviari, ‘Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dan Penanggung Pajak Dalam Sengketa Pajak (Perspektif Uu No.14 Tahun 2002)', (2014) Vol. 9 No. 2 Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis.
Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undnag-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953).
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Sita, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189).
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85).
Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Laman
Andi Zulfikar, Pajak Untuk Kesejahteraan, Potret Sumpah Pemuda, <https://www.pajak.go.id/artikel/pajak-untuk-kesejahteraan-potret-sumpah-pemuda> diakses pada tanggal 11 November 2019.
Darrusalam, Sejarah Pajak Awal Kehadiran Pajak, <https://news.ddtc.co.id/sejarah-pajak-awal-kehadiran-pajak-10547> diakses pada tanggal 19 Januari 2019.
Direktorat Jenderal Pajak, Sistem Perpajakan, <https://www.pajak.go.id/id/sistem-perpajakan> diakses pada tanggal 12 Desember 2019.
Mohammad, Harisman Isa, Pajak dari Masa ke Masa, <https://majalahpajak.net/pajak-dari-masa-ke-masa/> diakses pada tanggal 19 Januari 2019.
Mukhamad Wisnu Nagoro, Menengok Sejarah Perpajakan Di Indonesia: Bagian Pertama, Direktorat Jenderal Pajak, <https://www.pajak.go.id/artikel/menengok-sejarah-perpajakan-di-indonesia-bagian-pertama> diakses pada tanggal 19 Desember 2019.
Universitas Tadulako, ‘Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?' http://perpus.fakum.untad.ac.id/info-buku/49-mahkamah-konstitusi-dari-legislature-ke-positive-legialature.html> diakses pada tanggal 15 Mei 2019.
Yulianna Fauzi, ‘Tunggak Pajak Rp 6,3 Miliar, Pengusaha Dijebloskan Ke Penjara, CNN Indonesia' https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170802172341-78-231994/tunggak-pajak-rp63-miliar-pengusaha-dijebloskan-ke-penjara diakses pada tanggal 19 Desember 2019.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.