Prinsip-Prinsip Peradilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Peradilan Pajak Kekuasaan Kehakiman Kompetensi Pengadilan Pajak.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Pemungutan pajak dapat berakibat timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang akan diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa prinsip yang mendasari dalam penyelesaian sengketa dalam peradilan pajak adalah prinsip Kekuasaan Kehakiman (dominius litis) karena dengan adanya prinsip Kekuasaan Kehakiman hakim. Pengadilan pajak tidak mengikuti kompetensi relatif badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Sedangkan Kompetensi absolut pengadilan pajak adalah pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa banding maupun gugatan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang berkehendak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan tidak boleh dilakukan oleh badan peradilan lainnya termasuk pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.