Kedudukan Sita Marital Harta Bersama Dalam Proses Perceraian Bersamaan Dengan Proses Pailit
Downloads
Didalam proses kepailitan terhadap harta debitor akan dilakukan sita umum selama proses pailit berlangsung. Sita Umum (Public attachment, gerechtelijk beslag) sendiri berupa sita keseluruhan harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit beserta apa yang diperoleh selama kepailitan. Kepailitan debitor yang terikat perkawinan akan mengakibatkan masuknya seluruh harta bersama suami isteri ke boedel pailit, sehingga terhadap harta bersama tersebut suami isteri kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta tersebut. Rumusan Masalah pada penelitian ini meliputi: 1. Kedudukan Sita Marital Harta Bersama dalam Proses Perceraian Bersamaan dengan Proses Pailit 2. Penyelesaian Harta Bersama Dalam Proses Perceraian Bilamana Pasangan Kawin dinyatakan Pailit. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil dari Penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Sita Marital yang diajukan menjadi hapus dan batal demi hukum bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Kepailitan 2. Tanggung Jawab suami isteri terhadap utang selama perkawinan berakibat pasangannya harus ikut bertanggung jawab juga terhadap harta bersama.
Buku
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif (Sinar Grafika 2011).
Aisela Sata T Putranto, Sita Marital Harta Bersama Yang Diajukan Sebelum Pailit (Program Magister hukum Universitas Airlangga 2017).
Isis Ikhwansyah, Hukum Kepailitan Analisis Hukum Perselisihan & Hukum Keluarga Serta Harta Benda Perkawinan (Keni Media 2012).
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2010).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip Norma Dan Praktik Peradilan (Kencana Prenadamedia Group 2009).
M Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Sinar Grafika 2017).
Muhammad Misbahul Munir, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Di Pengadilan Agama Sleman (Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2009).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet.12 (Kencana Prenada Media 2005).
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.