Kewajiban Perusahaan Untuk Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Dinas Ketenagakerjaan
Downloads
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian kerja para pihak sebagai cerminan dari asas kebebasan berkontrak. Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan perjanjian kerja, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan dikenal adanya PKWT dan PKWTT. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi mengenai definisi antara "pendaftaran” dan "pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Dalam praktek, banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT karyawan-karyawanya ke Disnakertrans, sementara peraturan peraturan perundang undangan sendiri tidak mengatur akibat hukumnya jika PKWT tersebut tidak dicatatkan. Dan terhadap ketiadaan pencatatan ini, di kalangan HRD maupun praktisi hukum sendiri masih ada perbedaan pendapat disamping belum ada yurispudensi pengadilan yang menentukan akibat hukum dari tidak dicatatnya PKWT. Penelitian ini menggunakan tipe pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan upaya penemuan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum yang sesuai untuk menemukan dan menerapkan hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Tidak dicatatkanya PKWT terhadap instansi terkait yakni Disnakertrans kabupaten/kota dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan merupakan sesuati yang bertentangan dengan Peraturaan perundang-undangan. Oleh karena itu suatu perjanjian kerja haruslah dibuat secara sah yakni memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Citra Aditya Bakti 2000).
---------------, Hukum Perikatan, (Citra Aditya Bakti 2000).
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja (Raja Grafindo Persada 2006).
Ike Farida, Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing, (Badan Penerbit FHUI 2014).
Jimly Asshiddiqie, M Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Konstitusi Pers 2014).
Koko Kosidin, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan (Mandar Maju 1999).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Penerbit Alumni 1986).
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. (Sinar Grafika 2012).
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan (Yayasan Obor Indonesia 2008)
Moch. Isnaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, (Laksbang Grafika 2013).
Nieuwenhuis, J. Pokok-Pokok Hukum Perikatan Penerjemah: Djasadin Saragih ed, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1985).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 1993).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1990).
-------------., Pokok-pokok Hukum Perikatan (Internusa 2001).
Ruslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, (Aksara Baru 1983).
Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa (Visimedia Pustaka 2014).
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Tri Andrisman, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia (Ula 2009).
Jurnal
Agus Yudha Hernoko, ‘Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis Dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan)' <http://repository.unair. ac.id/40106/1/gdlhub-gdl-grey-2016-hernokoagu-40586-pg.05-16-h.pdf> accessed 21 Agustus 2019.
Ghansam Anand, "Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak” (2011) Vol. 26 Yuridika.
Lintang Yudhantaka, "Keabsahan Kontak dalam Jual Beli Rumah Susun dengan Sistem Pre Project Selling” (2017) Vol. 32 Yuridika.
Sri Nur Hari Santoso, "Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”(2001) Vol. 2 Adminitrative Law & Governance Journal.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.