Kewajiban Perusahaan Untuk Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Dinas Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja Disnakertrans Pendaftaran.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian kerja para pihak sebagai cerminan dari asas kebebasan berkontrak. Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan perjanjian kerja, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan dikenal adanya PKWT dan PKWTT. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi mengenai definisi antara "pendaftaran” dan "pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Dalam praktek, banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT karyawan-karyawanya ke Disnakertrans, sementara peraturan peraturan perundang undangan sendiri tidak mengatur akibat hukumnya jika PKWT tersebut tidak dicatatkan. Dan terhadap ketiadaan pencatatan ini, di kalangan HRD maupun praktisi hukum sendiri masih ada perbedaan pendapat disamping belum ada yurispudensi pengadilan yang menentukan akibat hukum dari tidak dicatatnya PKWT. Penelitian ini menggunakan tipe pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan upaya penemuan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum yang sesuai untuk menemukan dan menerapkan hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Tidak dicatatkanya PKWT terhadap instansi terkait yakni Disnakertrans kabupaten/kota dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan merupakan sesuati yang bertentangan dengan Peraturaan perundang-undangan. Oleh karena itu suatu perjanjian kerja haruslah dibuat secara sah yakni memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.