Kajian Normatif Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Subyek Hukum
Downloads
Program Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla, khususnya Nawacita ketiga, yaitu "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.” Memberikan mandat kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitas, supervisi, dan pendampingan. Salah satu program yang menarik dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah amanat dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (disingkat BUMDesa). Badan Usaha di Indonesia digolongkan dua bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMDesa tidak disebutkan secara jelas BUMDesa tergolong badan usaha yang mana. Sehingga menjadi hambatan bagi BUMDesa dalam mengembangkan usahanya dan mengadakan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan status hukum baru bagi BUMDesa, yaitu sebagai Badan Hukum. Konstruksi Yuridis Bumdes sebagai subyek hukum menarik menjadi poin penting dalam penelitian untuk mengetahui dan memahami bagaimana konstruksi tersebut dapat diterapkan di masyrakat.
Buku
Anom Surya Purba, Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa: (Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia 2015).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2014).
H.M.N Purwosujipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Djambatan) dikutip dari Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi (Total Media 2009).
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan kepaniteraan MKRI (Sinar Grafika 2006).
Oemar Moechthar, Teknik Pembuatan Akta "Badan Hukum dan Badan Usaha Di Indonesia.” (Airlangga University Press 2019).
Jurnal
Maria Rosa Ratna Sri Anggraeni, ‘Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta' (2016) Vol.28 No. 2 Jurnal Modus.
Reza M. Zulkarnaen, ‘Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta', (2016) Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, Vol. 5, No. 1, Mei.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.