Implementasi Klausul Transfer of Undertaking (Protection of Employment) Bagi Outsourcing Employee Perusahaan yang Jatuh Pailit
Downloads
Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan pekerja/buruh outsourcing apabila hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa telah habis. Yang pertama pekerja/buruh dapat melakukan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Yang kedua yaitu pekerja/buruh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan perjanjian ini juga diterapkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dimana pekerja mendapat perlindungan berupa pengalihan kerja dari Perusahaan Penyedia jasa yang lama ke Perusahaan Penyedia Jasa yang baru. Akibat hukum pailitnya sebuah perusahaan yang pailit, maka pekerja/buruh ketika bekerja untuk perusahaan yang pailit,memiliki hak untuk mengundurkan diri dari hubungan kerja, dan begitupula dengan kurator juga bisa memutus hubungan kerja kepada pekerja dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kemudian direktur dan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak diperbolehkan menjadi direksi dan komisaris dari perusahaan lainnya.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Group 2010).
Aloyosius Uwiyono, [et.,al.], Asas-asas Hukum Perburuhan (Raja Grafindo Persada 2014).
Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan dengan Kepailitan, Dalam Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya (Pusat Pengkajian Hukum 2005).
Fred B.G. Tumbuan, Tujuan dan Wewenang Kurator Mengurus atau Membereskan Harta Pailit”, Dalam Emmy Yuhassarie (ed), Revitalisasi Tugas dan Wewenang Kurator/Pengurus, Hakim Pengawas dan Hakim Niaga dalam Rangka Kepailitan (Pusat Pengkajian Hukum (PPH) 2004).
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Rajawali Pers 2002).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Rajawali Press 2012).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Marwati Riza, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (AS Publishing 2009).
Richard Burton Simaputang, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Rineka Cipta 2003).
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dala Pelaksanaannya Di Indonesia (Raja Grafindo Persada 2014).
Jurnal
Andre Azka Hanifan, ‘Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pailit' (2014) XIX Perspektif.
Christopher Ganadhi, ‘Tanggung Jawab PPJP Sebagai Penerima Pekerja Outsourcing Dari PPJP Sebelumnya Apabila Terjadi PHK' (2018) 1 Yuridika.
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.