Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk

Tanggung Gugat Pra Kontrak Itikad Baik Negosiasi Hukum Kontrak.

Authors

February 8, 2021

Downloads

Pasal 1338(3) BW secara tersirat mengatur kewajiban itikad baik selama negosiasi. Walaupun terdapat aturan hukumnya, masih terdapat masalah dengan itikad baik dalam hukum kontrak; makna dan ruang lingkupnya yang abstrak. Masalah tersebut disebabkan oleh minimnya aturan hukum tentang itikad baik dalam hukum kontrak, terutama dalam BW. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan selama tahap negosiasi, namun tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan tersebut. Di sisi lain, hukum nasional lain telah mengenal tanggung gugat prakontrak, yaitu kewajiban bagi pihak yang beritikad buruk selama negosiasi untuk membayar ganti kerugian. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah konstruksi hukum dan penalaran deduktif. Hasil analisa menunjukkan bahwa kriteria itikad buruk selama negosiasi jual beli dapat diperoleh dari doktrin-doktrin dan prinsip hukum internasional. Selain itu, sebagian doktrin tanggung gugat pra kontrak telah diatur dalam BW, sepanjang mengenai pembatalan kontrak, selebihnya pihak yang dirugikan dala tahap negosiasi dapat menggugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum, atau wanprestasi (jika mengatur hak dan kewajiban secara rinci dalam perjanjian pendahuluan).