Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk
Downloads
Pasal 1338(3) BW secara tersirat mengatur kewajiban itikad baik selama negosiasi. Walaupun terdapat aturan hukumnya, masih terdapat masalah dengan itikad baik dalam hukum kontrak; makna dan ruang lingkupnya yang abstrak. Masalah tersebut disebabkan oleh minimnya aturan hukum tentang itikad baik dalam hukum kontrak, terutama dalam BW. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan selama tahap negosiasi, namun tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan tersebut. Di sisi lain, hukum nasional lain telah mengenal tanggung gugat prakontrak, yaitu kewajiban bagi pihak yang beritikad buruk selama negosiasi untuk membayar ganti kerugian. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah konstruksi hukum dan penalaran deduktif. Hasil analisa menunjukkan bahwa kriteria itikad buruk selama negosiasi jual beli dapat diperoleh dari doktrin-doktrin dan prinsip hukum internasional. Selain itu, sebagian doktrin tanggung gugat pra kontrak telah diatur dalam BW, sepanjang mengenai pembatalan kontrak, selebihnya pihak yang dirugikan dala tahap negosiasi dapat menggugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum, atau wanprestasi (jika mengatur hak dan kewajiban secara rinci dalam perjanjian pendahuluan).
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cet.IV (Prenadamedia Group 2014).
Arthur S. Hartkamp, Contract Law in the Netherlands, Edisi II (Kluwer Law International 2015).
Erni Agustin, The Duty of Good Faith and Pre-Contractual Liability (A Comparative Study)(Airlangga University Press 2013).
H. Salim HS., H. Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cet.IV (Sinar Grafika 2008).
J.H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (terjemahan Djasadin Saraghi) (Universitas Airlangga 1985).
Leonora Bakarbessy dan Ghansam Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2018).
Natsir Asnawi, Aspek Hukum Janji Prakontrak: Telaah dalam Kerangka Pembaruan Hukum Kontrak di Indonesia (UII Press 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. VII (Kencana 2011) (selanjutnya disingkat Peter Mahmud Marzuki I).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cet.VIII (Kencana 2015) (selanjutnya disingkat Peter Mahmud Marzuki III).
Philipus M. Hadjon [et al.], Argumentasi Hukum, Cet. VI (Gadjah Mada University Press 2017).
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Cet.II (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2004).
Sogar Simamora, Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (LaksBang PRESSindo 2017).
Subekti, Aneka Perjanjian, Cet.XI (Citra Aditya Bakti 2014) (selanjutnya disingkat Subekti II).
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Cet.III, Edisi I (Grafika 2004).
Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip UNIDROIT sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Cet.I (Sinar Grafika 2004).
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law ( Lawbook Co 2002).
Jurnal
Albert H. Choi dan George Triantis, ‘Designing and Enforcing Preliminary Agreements' (2020) 3 Texas Law Review.
Chuanyang Ding, ‘The Doctrine of Precontractual Liability Under Chinese Law : A Comparative Outlook' (2019) 27 European Review of Private Law.
Claude Alavoine, Ferkan Kaplanseren dan Frederic Teulon, ‘Teaching (and Learning) Negotiation: Is There Still A Room for Innovation?' (2014) 18 International Journal of Management & Information System.
E. Allan Fransworth, ‘Precontractual Liability and Preliminary Agreements: Fair Dealing and Failed Negotiations' (1987) 87 Columbia Law Review.
Faizal Kurniawan [et al.] ‘Unsur Kerugian dalam Unjust Enrichment untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)' (2018) 33 Yuridika.
Friedrich Kessler dan Edith Fine, ‘Culpa in Contrahendo, Bargaining in Good Faith, and Freedom of Contract: a Comparative Study' (1964) 77 Harvard Law Review.
Julija Kirsiene dan Natalja Leonova, ‘Qualification of Pre-Contractual Liability and The Value of Loss Opportunity as A Form of Losses' (2009) 1 Jurisprudencija.
Najib Hage-Chahine, ‘Culpa in Contrahendo in European Private International Law: Another Look at Article 12 of the Rome II Regulation' (2012) 32 Northwestern Journal of International Law and Business.
Rodrigo Novoa, ‘Culpa in Contrahendo: A Comparative Law Study: Chilean Law and The United Nations Convention on Contracts for The International Sales of Goods' (2005) 22 Arizona Journal of International and Comparative Law.
Skripsi
Cicik Nur Hayati, Karakteristik Head of Agreement Menurut Hukum Kontrak Indonesia, Skripsi (Program Sarjana Universitas Airlangga, 2019).
Ichsania Saputri, Doktrin Culpa in Contrahendo (Prinsip dan Penerapannya dalam Tanggung Gugat Hubungan Pra-Kontraktual), Skripsi (Program Sarjana Universitas Airlangga, 2013).
Disertasi
Muhammad Zakariah, Asas Itikad Baik dalam Negosiasi pada Fase Pra Kontrak, Disertasi (Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2013).
Makalah
John Y. Gotanda, Damages in Lieu of Performance because of Breach of Contract, Working Paper Series pada Villanova University Charles Widger School of Law (Villanova University Charles Widger School of Law 2006).
R.J.P Kottenhagen, From Freedom of Contract to Forcing Parties to Agreement, Address to the Annual Meeting of the European American Consortium for Legal Education (European American Consortium for Legal Education 2005).
Laman
Brainy Quote, ‘Glenn Danzig Quotes' (Brainy Quote, 2020)<https://www.brainyquote.com/quotes/glenn_danzig_274256> diakses pada tanggal 13 Oktober 2020.
John Cartwright dan Martjin W. Hesselink,'Precontractual Liability In European Private Law: Conclusions' (Cambridge University Press ,2008)<https://www.researchgate.net/publication/228218852_Precontractual_Liability_in_European_Private_Law_Conclusions>.diakses pada tanggal 5 Desember 2020.
Perundang-undangan
Staatsblad No. 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.