Keabsahan Peralihan Tanah Wakaf Berupa Bangunan Tempat Ibadah Sebagai Aset Yayasan

Peralihan Hak Tanah Wakaf Asset Yayasan.

Authors

February 8, 2021

Downloads

Tanah merupakan kekayaan alam yang mempunyai arti sangat penting dalam aspek kehidupan manusia, sesuai penjelasan di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut terkait dalam hubungannya antara tanah yang dikuasai perorangan yang dipergunakan untuk orientasi sosial maupun keagamaan seperti wakaf tanah. Penelitian ini mengkaji pengaturan tata cara peralihan tanah wakaf yang diatasnya berdiri bangunan masjid menjadi aset yayasan serta akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tipe legal research, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan pendekatan astudi kasus. Simpulannya adalah pengaturan terkait tata cara peralihan tanah wakaf yang di atasnya berdiri bangunan masjid menjadi aset yayasan, diatur lebih spesifik di UU Wakaf dan UU Yayasan, beserta aturan pelaksanaannya. Terutama tata cara perwakafan, di Pasal 38 dan Pasal 39 PP Wakaf. Sedangkan pendirian Yayasan, sesuai Pasal 9 jo 16 UU Yayasan dan Pasal 15 ayat (2) PP Yayasan. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari peralihan tanah yang telah diwakafkan yang di atasnya berdiri bangunan masjid , yang dilakukan dengan cara memasukkan harta benda wakaf menjadi aset Yayasan adalah tidak sah/tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.