Limitasi Penggunaan Surat Kuasa Penjualan dan Pemasaran Suka Rela Objek Jaminan Dalam Kredit Perbankan

Pembatasan Surat Kuasa Jual Pemasaran Suka Rela Objek Jaminan Perjanjian Kredit Perbankan.

Authors

February 8, 2021

Downloads

Surat kuasa dibuat secara akta otentik maupun akta dibawah tangan, akta dibawah tangan adalah dokumen yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya keberadaan dan campur tangan dari pejabat umum serta peraturan perundang-undangan tidak mengharuskannya, dalam kaitannya dengan surat kuasa maka yang berwenang dalam membuat akta otentiknya adalah notaris. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah surat kuasa jual dan memasarkan sukarela atas objek hak tanggungan yang disepakati oleh nasabah dengan pihak bank diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan apakah terdapat pembatasan kewenangan dalam penggunaan surat kuasa jual oleh bank ?. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). penelitian ini menggunakan beberapa bahan hukum primer yang meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pokok bahasan serta sekunder berupa jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Sesuai dengan kedudukannya di mata hukum, maka apabila Hak Tanggungannya sudah diajukan eksekusi kewenangan penggunaan surat kuasa menjual dan memasarkan sukarela tidak dapat digunakan. oleh karena itu dalam pembuatan surat kuasa jual dan memasarkan sukarela hendaknya tidak bersifat mutlak, maka dari itu penggunaan surat kuasa jual dan memasarkan sukarela sebenarnya tidaklah penting karena telah ada lembaga jaminan kebendaan yang menjamin eksekusi dari agunan.