Limitasi Penggunaan Surat Kuasa Penjualan dan Pemasaran Suka Rela Objek Jaminan Dalam Kredit Perbankan
Downloads
Surat kuasa dibuat secara akta otentik maupun akta dibawah tangan, akta dibawah tangan adalah dokumen yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya keberadaan dan campur tangan dari pejabat umum serta peraturan perundang-undangan tidak mengharuskannya, dalam kaitannya dengan surat kuasa maka yang berwenang dalam membuat akta otentiknya adalah notaris. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah surat kuasa jual dan memasarkan sukarela atas objek hak tanggungan yang disepakati oleh nasabah dengan pihak bank diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan apakah terdapat pembatasan kewenangan dalam penggunaan surat kuasa jual oleh bank ?. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). penelitian ini menggunakan beberapa bahan hukum primer yang meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pokok bahasan serta sekunder berupa jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Sesuai dengan kedudukannya di mata hukum, maka apabila Hak Tanggungannya sudah diajukan eksekusi kewenangan penggunaan surat kuasa menjual dan memasarkan sukarela tidak dapat digunakan. oleh karena itu dalam pembuatan surat kuasa jual dan memasarkan sukarela hendaknya tidak bersifat mutlak, maka dari itu penggunaan surat kuasa jual dan memasarkan sukarela sebenarnya tidaklah penting karena telah ada lembaga jaminan kebendaan yang menjamin eksekusi dari agunan.
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2017).
S Salim H., Hukum Kontrak Teori&Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika Jakarta 2009).
Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1995).
Trisadini Prasastinah dan Bakarbessy Leonora, Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia: simpanan, jasa, kredit (Ghalia Indonesia 2006).
Jurnal
Afrian Muhammad E, ‘Kuasa Menjual sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru' (2016) JOM Fakultas Hukum.
R. D. Manaroinsong, Borahima A, dan Said N, ‘Kedudukan Hukum Surat Kuasa Menjual Terhadap Objek Jaminan yang Dibebani dengan Hak Tanggungan' Jurnal Unhas.
Setyawan Alfis, ‘Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Jual Terhadap Penjualan Objek Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet' (2016) Jurnal Selat.
Tedjosaputro Liliana, ‘Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak Dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan' (2016) Jurnal Spektrum Hukum.
Utami Putu Devi Yustisia, Diantha I Made Pasek, dan Sarjana I Made, ‘Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil Dalam Pemberian Kredit Perbankan' (2018) Jurnal Ilmiah Prodi Hukum Kenotariatan.
Zainuddin Asriadi, ‘Kedudukan Hukum Surat Kuasa Menjual terhadap Objek Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan', (2017) Jurnal Al-Himayah.
Laman
Admin, ‘Mengenal Perjanjian Credit', (2019) <http://www.ercolaw.com/index.php?option=com_content&view=article&id=57:mengenal-perjanjian-kredit&catid=25:the-project&Itemid=50> accessed 19 Agustus 2019.
Dadang Sungkar, ‘Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan', (2014) <https://www.legalakses.com/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan/> accessed 5 November 2019.
Amier Hakim, ‘Keabsahan Surat Kuasa', (2011) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19198/surat-kuasa-konsep-amanah-yang-sering-salah-kaprah/>, accessed 10 November 2019.
Disriani Latifah, ‘Grosse Akta', (2014) <https://staff.blog.ui.ac.id/disriani.latifah/2014/10/08/grosse-akta/> accessed 10 Desember 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Nomor 32 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.