Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyisipan Klausul Pelepasan Gugatan Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya
Downloads
Dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di hadapannya.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2014).
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1991).
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Kencana Prenada Media Group 2018).
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan) (CV Mandar Maju 2009).
________, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (PT Refika Aditama 2011).
Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2008).
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary (Minn-West Publishing co 1990).
J. H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1985).
M. Khoidin, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata (LaksBang Justitia 2020).
Marthalena Pohan, Tanggunggugat Advocaat, Dokter dan Notaris (Alumni 1985).
Nico, Tanggungjawab Notaris selaku Pejabat Umum (Penerbit Centre for Documentation and Studies of Business Law 2003).
Oemar Moechthar, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta (Airlangga University Press 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2015).
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian (Mandar Maju 2000).
________, Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari Sudut Hukum Perdata (Mandar Maju 2000).
Ridwan H. R., Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2006).
Salim H. S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika 2010).
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Mandar Maju 2011).
Jurnal
Ghansham Anand dan Agus Yudha Hernoko, ‘Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis' (2016) XVI Perspektif Hukum.
Rio U. Hably dan Gunawan Djahjaputra, ‘Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)' (2019) II Jurnal Hukum Adigama.
Vanessa Leoprayogo dan Siti Hajati Hoesnin, ‘Kekuatan Hukum Pencantuman Klausul Pengamanan Diri Notaris dalam Akta' (2019) I Indonesian Notary.
Vina Akfa Dyani, ‘Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte' (2017) II Lex Renaissance.
Vitto Odie Prananda dan Ghansham Anand, ‘Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu' (2018) II Hukum Bisnis.
Disertasi
Ghansham Anand, ‘Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia dan Batas Tanggung Gugatnya', Disertasi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2013).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Copyright (c) 2021 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.