Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Secara Daring yang Dibuat oleh Notaris Dalam Kondisi Pandemi Covid 19
Downloads
The validity of the credit agreement deed read out online is still subject to the provisions in Article 1320 BW. The validity of the Credit Agreement Deed that is read out online is still valid and valid and has perfect legal force. The perfect legal power in the credit agreement deed remains subject to and in accordance with the provisions of civil law BW and Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary. The validity of the Credit Agreement Deed that is read out online remains valid and valid and has perfect legal force, which is very important during the Covid 19 pandemic which has an impact on limiting access to face-to-face meetings. The legal basis for reading credit agreement deeds online is not required to read or does not need to meet, namely Article 16 paragraph (7) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public is an exclusion of the requirement for a notary to read the deed. credit agreement before the parties with the condition that the tappers have read it themselves, know it, and understand the contents of the deed to be made. The Credit Agreement Deed that is read out online carries legal risks for the parties and witnesses who appear, therefore the notary must authenticate the parties present online, if there is negligence in authenticating the parties and harming the party in the credit agreement deed, the notary is responsible civil liability, criminal responsibility and administrative responsibility. The research approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach.
Keywords: Notary; Validity of the Credit Agreement Deed; Online.
Keabsahaan akta perjanjian kredit yang dibacakan secara daring tetap tunduk pada ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring tetap sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Kekuataan hukum yang sempurna dalam akta perjanjian kredit tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata BW dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring tetap sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sangat penting disaat pandemic covid 19 yang berdampak kepada dibatasinya akses untuk tatap muka secara langsung. Adapun dasar hukum pembacaan akta perjanjian kredit secara daring tidak diwajibkan dibacakan atau tidak perlu bertemu yaitu Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris merupakan Pasal pengecualiaan akan keharusan notaris membacakan akta perjanjian kredit dihadapan para pihak dengan syarat penghadap telah membacanya sendiri, mengetahuinya, serta memahami isi dari akta yang akan dibuat. Akta Perjanjian Kredit Yang di Bacakan Secara Daring membawa risiko hukum akan para pihak dan saksi yang menghadap oleh karena itu notaris harus melakukan autentifikasi para pihak yang hadir dalam daring, jika terjadi kelalaian dalam autentiikasi para pihak serta merugikan pihak dalam akta perjanjian kredit maka notaris bertanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administratif. Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Notaris; Keabsahaan Akta Perjanjian Kredit; Daring.
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika (UII Press 2010).
Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah (Pustaka Yustisia 2010).
H. L. A. Hart, The Concept of Law”, Edisi Kedua (Oxford: Oxford University Press, Oxford 1994).
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Pradya Paramita 1997).
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (Citra Aditya 2003).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2008).
Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Mandar Maju 2011).
Trisadini dan Abdul Shomad, Hukum Perbankan (Kencana Prenanda Media 2017).
Jurnal
Ghansam Anand, ‘Keabsahaan Akta Notaris Kaitannya Dengan Kewajiban Pembubuhan Sidik Jari Penghadap' (2017) 2 Jurnal Lamla 49.
Kunni Afifah, ‘Kunni Afifah, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya' (2017) 2 Jurnal Lex Renaissance.
Tesis
Agri Fermentia Nugraha, ‘Pertanggungjawaban Notaris Yang Berhenti Dengan Hormat (Setelah Berumur 65 Tahun) Terhadap Akta Yang Dibuat (Analisis Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)' (Universitas Brawijaya 2013).
I Gusti Agung Oka Diatmika, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktik Dalam Pembuatan Akta Otentik Kenotariatan' (Universitas Udayana 2014).
Laman
Sigar Aji Poerana, ‘Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Oleh Notaris' (Hukum Online.com) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris/> accessed 22 September 2020.
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ‘Pasien Sembuh COVID-19 Sudah Mencapai 681.024 Orang' (covid19.go.id, 2021) <https://covid19.go.id/berita/pasien-sembuh-covid-19-sudah-mencapai-681024-orang> accessed 11 January 2021.
Perundang-undangan
Burgelijk Wetboek , Stb 1847 - 23.
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), Stb. 1847 - 23.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), Stb 1941 – 44.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117, TLN Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, TLN Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, TLN Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, TLN Nomor 5952.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, TLN 6400.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menetapkan pembatasan sosial berskala besar, Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 91, TLN 6487.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.