Wanprestasi pada Kredit Perbankan Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
Downloads
This research discusses the concept of default on bank credit due to the Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pandemic. In order to maintain the national economic growth which is decreasing due to the Covid-19 pandemic, POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 regulates the provision of stimulus policies for bank debtors who experience difficulties in fulfilling their obligations to banks. After the enactment of this policy, the debtor is declared to be in default if there is an arrear that exceeds 90 days because the debtor does not meet the requirements for the accuracy of principal and/or interest payments in Article 3 paragraph (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020, so that debtor credit cannot be restructured. Due to the unsuccessful restructuring, based on Article 5 paragraph (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020, the credit quality remains in the non-performing loan category. The legal measures that can be taken by banks are through the efforts to save credit by credit restructuring. This study taken an example of a restructuring scheme at BRI Bank, by using the method of lowering interest rates, changes in principal installment scheduling and extension of the credit period. If the loan restructuring is not successful, then the bank needs to handle it by credit settlement efforts.
Keywords: Default; Bank Credits; Covid-19.
Penelitian ini membahas mengenai wanprestasi pada kredit perbankan akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang menurun akibat pandemi Covid-19, diterbitkan POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 yang mengatur mengenai pemberian kebijakan stimulus bagi debitur bank yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Pasca berlakunya kebijakan tersebut, debitur dinyatakan melakukan wanprestasi apabila, terjadi tunggakan yang melebihi 90 hari dikarenakan debitur tersebut tidak memenuhi persyaratan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020, sehingga kredit debitur tidak dapat dilakukan restrukturisasi. Oleh karena tidak berhasil direstrukturisasi, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48/2020 maka kualitas kredit tetap dalam kategori kredit bermasalah. Upaya penanganan yang dapat dilakukan bank yaitu melalui upaya penyelamatan kredit dengan melakukan restrukturisasi kredit. Penelitian ini mengambil contoh skema restrukturisasi pada Bank BRI, yaitu dengan menggunakan metode penurunan suku bunga, perubahan penjadwalan angsuran pokok dan perpanjangan jangka waktu kredit. Jika restrukturisasi kredit tidak berhasil, maka dilakukan upaya penanganan melalui upaya penyelesaian kredit.
Kata Kunci: Wanprestasi; Kredit Perbankan; Covid-19.
Buku
Ahmad Subagyo, Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah (Mitra Wacana Media 2015).
Djoni Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan (Sinar Grafika 2018).
Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit (Rineka Cipta 2014).
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Prenadamedia Grup 2014).
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank (Citra Aditya Bakti 2008).
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2018).
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Mandar Maju 1994).
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Binacipta 1979).
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2001).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Liberty 2007).
Sutan Remi Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia (Institut Bankir Indonesia 1994).
Trisadini dan Abdul Shomad, Hukum Perbankan (Kencana Prenanda Media 2017).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Nurwahjuni, Pengelolaan Risiko Kredit Dalam Praktik Perbankan (Revka Petra Media 2017).
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1982).
Jurnal
Eka Fitri Handayani dan A. Zubaidi, ‘Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Tingkat Profitabilitas Dan Likuiditas Pada Industri Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia' (2014) 19 Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
Tesis
Dyah Kusumaningrum, ‘Pelaksanaan Perjanjian Kredit Yang Diikat Dengan Jaminan Fidusia Di PT. Bank Eksekutif Internasional, Tbk. Cabang Semarang' (Universitas Diponegoro 2008).
Laman
Nabila Nurul Putri, ‘Dampak Pandemi Corona Terhadap Sektor Ekonomi Indonesia' (Sukabumi Update, 2020) <https://sukabumiupdate.com/posts/67504/dampak-pandemi-corona-terhadap-sektor-ekonomi-indonesia> accessed 13 September 2020.
Niken Widya Yunita, ‘Penyebab, Asal Mula Dan Pencegahan Virus Corona Di Indonesia' (News Detik, 2020) <https://news.detik.com/berita/d-4956764/penyebab-asal-mula-dan-pencegahan-virus-corona-di-indonesia> accessed 13 September 2020.
Pipit Ika Ramadhani, ‘Jakarta PSBB Lagi, Simak Dampaknya Terhadap Ekonomi' (Liputan 6, 2020) <https://sukabumiupdate.com/posts/67504/dampak-pandemi-corona-terhadap-sektor-ekonomi-indonesia> accessed 13 September 2020.
Vincent Fabian Thomas, ‘Efek Corona Pada Perbankan: Kredit Dikurangi, Cabang Tutup Temporer' (Tirto Id, 2020) <https://tirto.id/efek-corona-pada-perbankan-kredit-dikurangi-cabang-tutup-temporer-fDpN> accessed 13 September 2020.
Perundang-undangan
Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6440).
POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6583).
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.