Jual Beli Tanah Dalam Hukum Tanah Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bertingkat yang Dibuat oleh Notaris
Downloads
The deed of the purchase and sale agreement (PPJB). The deed of the sale and purchase agreement is a preliminary agreement prior to the sale and purchase of land. PPJB is used only once. If what is agreed in the PPJB has been fulfilled then the signing of the sale and purchase deed can be carried out, by signing the sale and purchase deed, the ownership of land rights has been transferred. There are still many people who think that when the PPJB is signed, there will be a transfer of land rights, even though the PPJB is not an evidence of a transfer of land rights. This thesis discusses graded PPJB or recurring PPJB made by a Notary on a plot of land based on ownership rights over land use rights of former customary land based on the quotation of the Decree of the Governor of East Java Region Serial Number I/Agr/117 XI/HM/01.G/1970 issued November 4, 1970, or uncertified land. Whether it contradicts the concept of buying and selling in agrarian law and the legal consequences of the PPAT who made the sale and purchase deed based on the graded PPJB.
Keywords: Graded PPJB; Recurring PPJB: Proof of Prior Rights.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (akta PPJB). Akta PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebelum diadakannya jual beli tanah. Akta PPJB digunakan untuk sekali saja, namun prakteknya masih ditemukan Akta PPJB bertingkat. Masih banyak masyarakat yang menganggap apabila sudah ada akta PPJB sudah ada peralihan hak atas tanah, padahal akta PPJB bukan bukti adanya peralihan hak atas tanah. Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti adanya peralihan hak atas tanah. AJB dibuat apabila syarat-syarat yang ada dalam akta PPJB sudah terpenuhi. Dalam tesis ini membahas tentang akta PPJB bertingkat atau akta PPJB berulang yang dibuat oleh Notaris atas sebidang tanah berdasarkan Hak Milik atas tanah Hak Pakai bekas Gogolan tidak tetap berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor I/Agr/117/XI/HM/01.G/1970 tertanggal 4 Nopember tahun 1970 atau tanah yang belum bersertipikat apakah akta PPJB bertingkat tersebut bertentangan dengan konsep jual beli dalam hukum tanah dan akibat hukum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat AJB berdasarkan akta PPJB bertingkat.
Kata Kunci: PPJB Bertingkat; PPJB Berulang; Bukti Hak Lama.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian (Alumni 1980).
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (Sinar Grafika2010).
Maria S. W. Sumarjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi (Buku Kompas 2001).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Bina Cipta 1987).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Raja Grafindo Persada 2006).
Sogar Simamora, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (Laskbang Pressindo 2017).
Supatra Nata, Hukum Administrasi Negara (Rajawali 1988).
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2010).
____, Perolehan Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2015).
Jurnal
Leny Kurniawati, ‘Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah' (2018) 2 Jurnal Hukum dan Kenotariatan.
Nur Hayati, ‘Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hcak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional)' (2016) 13 Lex Jurnalica.
Suparjo Sujadi, ‘Pendaftaran Tanah (Initial Registration) Tanah Bekas Milik Adat Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Depok (Laporan Penelitian Singkat Mengenai Praktek Pelaksanaanya)' (2014) 2 Hukum dan Pembangunan.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.