Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada Nasabah UMKM Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Downloads
The Covid-19 pandemic has a direct or indirect impact on MSME customers which causes them difficulty in fulfilling their obligations to Islamic banks which of course results in problematic financing. The resulting problematic financing has the potential to disrupt banking performance and financial system stability, which can affect economic growth. The formulation of the problem that will be examined in this study is about the policy of Islamic banks on problematic murabahah financing for MSME customers who are affected by Covid-19. The research approach used is a statute approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that Islamic banks provide restructuring of murabahah financing to customers who have difficulty fulfilling their obligations to Islamic banks due to their business being affected by Covid-19. Policies are left entirely to Islamic banks and are highly dependent on the results of identification of Islamic banks on customer financial performance or an assessment of business prospects and the capacity to pay for MSME customers affected by COVID-19.
Keywords: Restructuring; Murabahah Financing; UMKM Customers.
Pandemi Covid-19 berdampak secara langsung atau tidak langsung terhadap nasabah UMKM yang mengakibatkan mereka kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada bank syariah yang tentunya berakibat timbul pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah yang ditimbulkan berpotensi menggangu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah tentang kebijakan bank Syariah terhadap pembiayaan murabahah bermasalah pada nasabah UMKM yang terdampak Covid-19. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini bahwa Bank syariah dalam memberikan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank Syariah akibat usahanya terdampak Covid-19. Kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada bank syariah dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank syariah atas kinerja keuangan nasabah ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar nasabah UMKM yang terdampak COVID-19.
Kata Kunci: Restrukturisasi; Pembiayaan Murabahah; Nabasah UMKM.
Buku
Frank E. Vogel SLH, Hukum Keuangan Islam: Konsep, Teori Dan Praktik (Nusamedia 2007).
Ismail, Perbankan Syariah (Kencana Prenada Media Group 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2016).
Salim dan Muhaimin, Tehnik Pembuatan Akta: Akad Pembiayaan Syariah (Rajagrafindo Persada 2018).
Shomad TPU dan A, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya (Kencana Prenada Media Group 2014).
Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqih Ekonomi (Media Press 2012).
Trisadini Prasastinah Usanti, Pengantar Perbankan Syariah (Revka Petra Media 2015).
Jurnal
Faisal, ‘Metode Anuitas dan Proposional Murabahah sebagai Bentuk Transparansi Faisal, ‘Metode Anuitas Dan Proposional Murabahah Sebagai Bentuk Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank' (2014) 26 Jurnal Mimbar Hukum.
Laman
Anggar Septiadi, ‘Bank Mandiri Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp 7,1 Triliun Yang Terimbas Pandemi' (Kontan.co.id, 2021) <https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-mandiri-syariah-restrukturisasi-pembiayaan-rp-71-triliun-yang-terimbas-pandemi> accessed 7 November 2020.
Fajar Billy Sandi, ‘Peran UMKM Di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui' <https://www.online-pajak.com/seputar-pph-final/peran-umkm#:~:text=Peran%2520UMKM%2520untuk%2520Mengurangi%2520Kemiskinan,berkurangnya%2520angka%2520pengangguran%2520di%2520Indonesia.&text=Misal%2520dari%2520tahun%25202018%252C%252> accessed 15 January 2021.
OJK, ‘Statistik Perbankan Syariah' (OJK, 2020) <https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Oktober-2020/SPS Okt 2020.pdf > accessed 15 January 2021.
Puspaningtyas L, ‘Strategi Mandiri Syariah Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional' <https://republika.co.id/berita/qhq80l370/strategi-mandiri-syariah-untuk-pemulihan-ekonomi-nasional> accessed 20 November 2020.
Sekar Putih Djarot, ‘Bank Umum Syariah' (2020) <https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Pengumuman-Restrukturisasi-atau-Keringanan-bagi-Debitur-Perbankan-dan-Perusahaan-Pembiayaan-yang-Terkena-Dampak-Covid-19/OJK Update 31 Maret 2020 - Bank Umum Syariah.pdf>.
””, ‘Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bank Dan Pinjaman Leasing Yang Terdampak COVID-19' (2020).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2015 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.