Perlindungan Hukum Pembeli Unit Rumah Susun Berdasarkan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019
Downloads
Preliminary Sale and Purchase Agreement ( PPJB ) was the agreement between the builder and everyone to do trading house or a unit of apartment development before the development of the house or in process of development to the single and houses the stated in a notarial deed. Preliminary Sale and Purchase Agreement after PUPR Regulation No. 11/PRT/M/2019 are required to be made in the form of an Authentic Deed or a Notary Deed so that by making it in the form of a deed it is hoped that the rights of the parties will be more secure and minimize the losses of the parties. Because the Authentic Deed has perfect evidentiary power. Perfect in terms of proof is that the deed must be considered true and trusted by the judge. PUPR Regulation No. 11 / PRT / M / 2019 is here to provide the function of legal certainty for the buyer that the unit which has been partially paid according to the agreement is kept from being sold to other parties. As well as buyers who have intended to buy a house or apartment unit, while waiting for the conditions to be fulfilled or waiting for the building to be finished and have received permission to do marketing by the developer, then a Preliminary Sale and Purchase Agreement can be made first. The Preliminary Sale and Purchase Agreement has the function of preparing and strengthening the main / main agreement to be carried out, because the preliminary sale and purchase agreement is the beginning for the birth of the principal agreement.
Keywords: Preliminary Sale and Purchase Agreement; Legal Protection; Consumers; Flats.
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli setelah Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 diharuskan untuk dibuat dalam bentuk Akta Otentik atau Akta Notaris sehingga dengan dibuatnya dalam bentuk akta diharapkan hak-hak para pihak lebih terjamin dan meminimalisir kerugian para pihak. Sebab Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sempurna dalam hal pembuktian adalah akta tersebut harus dianggap benar adanya dan dipercayai oleh hakim. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 hadir untuk memberikan fungsi kepastian hukum bagi pihak pembeli bahwa unit yang telah di bayarkan sebagian sesuai dengan perjanjiannya tersebut, di simpan untuk tidak dijual kepada pihak lain. Serta Pembeli yang telah berniat untuk membeli rumah atau satuan rumah susun, sembari menunggu syarat-syaratnya terpenuhi atau menunggu bangunan tersebut jadi dan telah mendapatkan izin untuk dilakukan pemasaran oleh developer maka dapat terlebih dahulu dilakukan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli memiliki fungsi mempersiapkan serta memperkuat perjanjian pokok/utama yang akan dilakukan, sebab perjanjian pendahuluan jual beli merupakan awal untuk lahirnya perjanjian pokok.
Kata Kunci: Perjanjian Pendahuluan Jual Beli; Perlindungan Hukum; Konsumen; Rumah Susun.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis Dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan) (2010).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Group 2014).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (Rajawali Pers 2007).
Arie S. Hutagalung, Condominium Dan Permasalahannya (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1998).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Djambatan 1997).
Muhammad Thabrani Mutalib, Kewenangan Pengadilan Menguji Norma Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Di Indonesia (Universitas Islam Indonesia 2017).
Simamora YS, Buku Ajar Hukum Kontrak (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Siswono Judohusodo, Rumah Untuk Seluruh Rakyat (INKOPPOL Unit Percetakan Bharakerta 1991).
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Teori Dan Praktek Penegakan Hukum (Citra Aditya Bakti 2003).
Jurnal
Edward Endrianto Pandelaki, Edi Purwanto, Deasy Olivia WA, ‘Faktor-Faktor Pembentuk Kinerja Spasial Rumah Susun Kaitannya Dengan Kepuasan Penghuni' (2015) Vol. 15, No. 2 Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang' (2015) 15 Jurnal Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.
Hadjon PM, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (Bina Ilmu 1987).
I Gusti Ayu Agung Winda Utami Dewi, I Made Dedy Priyanto KS, ‘Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan' (2019) 8 Journal Ilmu Hukum.
Lintang Yudhantaka, ‘Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling' (2017) 32 Yuridika.
Mika Anabelle dan Hanafi Tanawijaya, ‘Sistem Pre Project Selling Dalam Penjualan Satuan Unit Apartemen Menurut Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 616/PDT.G/2017/PN.JKT.PST JO. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nom' (2019) 2 Jurnal Hukum Adigama.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (Stb. No.23 tahun 1847 tanggal 30 April 1847).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 777).
Copyright (c) 2021 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.