Kedudukan Hukum dan Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing yang Berasal Dari Pewarisan

Hukum Waris Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing.

Authors

September 30, 2021

Downloads

There are several factors that can cause problems in the land sector in Indonesia, one of which is inheritance. This study aims to determine: 1) the legal position of the heirs of foreign citizens in the object of inheritance in the form of land rights obtained from inheritance with Indonesian citizenship; and 2) The validity of the control of land rights by foreign countries on objects originating from the inheritance of Indonesian citizens. The research method uses a normative juridical approach to the law (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case study approach (case study). The results of the study are heirs who have changed their status to foreign citizens can also be proven by their lineage or have blood relations so that if they acquire property in the form of land originating from inheritance while those who control the property are foreign nationals, if possible, do so to discuss the object. through an exchange, grant, or auction within a maximum period of 1 (one) year, the status will automatically switch. If the land has been turned into state land, then the owner is considered to have relinquished his rights but the owner is still given the opportunity by law to be able to apply for the Right to Use the land.
Keywords: Inheritance Law; Legality Of Ownership Of Land Rights; Foreign Nationalilty.

Terdapat beberapa faktor yang dapat menimbulkan permasalahan di bidang pertanahan di Indonesia, salah satunya adalah pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kedudukan hukum ahli waris warga negara asing dalam pewarisan obyek waris berupa hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan berkewarganegaraan Indonesia; dan 2) Keabsahan penguasaan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh warga negara asing atas obyek yang berasal dari Pewarisan berkewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian yaitu ahli waris yang telah berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing juga dapat menjadi ahli waris yang dibuktikan dengan adanya garis keturunan atau memiliki hubungan darah sehingga jika memperoleh harta berupa tanah yang berasal dari pewarisan sedangkan yang menguasai harta tersebut sudah menjadi warga negara asing maka sebaiknya dilakukan peralihan terhadap obyek tersebut melalui jual beli, tukar menukar, hibah, atau lelang dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun karena jika lebih dari jangka waktu tersebut maka status tanah akan beralih secara hukum menjadi tanah negara. Jika tanah tersebut telah beralih menjadi tanah negara maka si pemilik dianggap telah melepaskan haknya tetapi si pemilik masih diberi kesempatan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah.
Kata Kunci: Hukum Waris; Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah; Warga Negara Asing.