Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017)

Kelebihan Pajak BPHTB Kantor Pelayanan Pajak.

Authors

September 30, 2021

Downloads

Duty on the Acquisition of Land and Building Rights or BPHTB is a tax on the acquisition of rights to land and building. It is likely that in the future there will be an overpayment of BPHTB; in the case study of the Supreme Court Decision Number 1154/B/PK/PJK/2017, there was an overpayment of non-payable tax in 2009 by PT Bumi Sawit Permai to KPP Pratama Prabu Mulih which had just been filed at in 2012. There was a difference in authority in returning the BPHTB overpayment, considering that Law No. 20 of 2000, Amendment to Law Number 21 of 1997 on Duty on the Acquisition of Land and Building Rights, which classified BPHTB under Central Tax, was revoked and declared no longer valid since January 1st, 2011, replaced by Law No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Retribution (UU PDRD) that classified it under Regional Tax. According to article 23 paragraph (1), (1a) and (2) Law Number 20 of 2000 on Amendment to Law Number 21 of 1997 on Duty on the Acquisition of Land and Building Rights, it was KPP Pratama Prabumulih's obligation to return the overpayment of the non-payable tax.
Keywords: Tax Overpayment; BPHTB; Tax Office.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dikemudian hari terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017 terjadi kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang pada tahun 2009 oleh PT Bumi Sawit Permai kepada KPP Pratama Prabu Mulih yang baru diajukan pada tahun 2012. Terjadi perbedaan kewenangan dalam pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, mengingat undang-undang No 20 Tahun 2000, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 januari 2011 yang awalnya BPHTB diklasifikasikan dalam Pajak Pusat, kemudian diganti dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi pajak Daerah. Berdasarkan pasal 23 ayat (1), (1a) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka sudah menjadi kewajiban KPP Pratama Prabumulih untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang tersebut.
Kata Kunci: Kelebihan Pajak; BPHTB; Kantor Pelayanan Pajak.