Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Downloads
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage agreement for Muslims at KUA Kecamatan / PPN LN, while for non-Muslims are recorded at the Department of Population and Civil Registration. One of the conditions for recording a marriage agreement is the marriage agreement act. The form of marriage agreement for Muslims is regulated in Article 22 paragraph (2) Permenag RI No. 20/2019, the word "done in front of a notary” in question is an authentic act. As for non-Muslims, the form of marriage agreement is regulated in Circular Letter 472.2 / 5876 / Dukcapil which does not follow MK Decision No. 69 / PUU-XII / 2015 which states that the marriage agreement is made in the form of a Notary deed, this is stated in the first point in the circular. In the making of marriage agreements there is often a misunderstanding by making an affirmation act from a letter under hand. The result of the research obtained is that the marriage agreement made under hand and then made a affirmation act by a notary then the affirmation act does not meet the principle of publicity as determined in the Marriage Law, because in one of the conditions of validity of the marriage agreement must be registered with the registrar bind the third party until the act of affirmation of the marriage agreement does not bind the third party. This research is a study of normative juridical law with the method of Legislative approach and conceptual approach.
Keywords: Affirmation Deed; Marriage Agreement; Publicity Principle.
Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan perjanjian perkawinan bagi yang beragama Islam pada KUA Kecamatan/PPN LN, sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bentuk perjanjian perkawinan bagi yang beragama Islam diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Permenag RI No. 20/2019 dilakukan dihadapan notaris yang dimaksud adalah akta autentik. Sedangkan bagi yang beragama non-Islam bentuk Perjanjian perkawinan diatur dalam Surat Edaran 472.2/5876/Dukcapil yang menindaklanjuti Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta Notaris, hal ini tercantum dalam point kesatu dalam surat edaran tersebut. Dalam pembuatan perjanjian perkawinan masih seringkali terdapat kesalahpahaman dengan dibuatkannya akta penegasan atas perjanjian perkawinan yang dibuat di bawah tangan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Perjanjian perkawinan yang dibuat di bawah tangan kemudian dibuatkan akta penegasan oleh notaris maka akta penegasan tersebut tidak memenuhi prinsip publisitas sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Perkawinan, karena dalam salah satu syarat keabsahan perjanjian perkawinan harus dilakukan pendaftaran pada pegawai pencatatan perkawinan agar mengikat pihak ketiga sehingga akta penegasan perjanjian perkawinan yang tersebut tidak mengikat pihak ketiga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Akta Penegasan; Perjanjian Perkawinan; Prinsip Publisitas.
Buku
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka 2001).
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya? (Forum Sahabat 2008).
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia (Refika Aditama 2016).
Tobing Lumban, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1983).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Ghansham Anand, Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan (Revka Prima Media 2019).
Tesis
Amalia, ‘Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas' Tesis (UI 2009).
Jurnal
Christian Supandi, ‘Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974' (2019) 3 Jurnal Lex Privatum.
Claudia Verena Maudy Sridana, I Ketut Suardita, ‘Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan' (2018) 6 Journal Kerthasemaya.
Erdhyan Paramita, Irnawan Darori, ‘Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan' (2017) 4 Jurnal Repertorium.
Evi Djuniarti, ‘Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata' (2017) 17 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
I Ketut Tjukup, I Wayan Bela Siki Layang, Nyoman A. Martana, I Ketut Markeling, Nyoman Satyayudha Dananjaya, I Putu Rasmadi Arsha Putra, Komang Widiana Purnawan, Made Diah Sekar Mayang Sari, Ketut Nihan Pundari dan Putu Ayu Ratih Tribuana, ‘Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata' (2016) 1 Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan.
Liky Faizal, ‘Harta Bersama Dalam Perkawinan' (2015) 8 Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam.
Meitinah,' Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Memperoleh Legalisasi Dari Notaris' (2006) 36 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Oscar I Roos dan Anita Mackay, ‘The Evolutionary Interpretation Of Treaties And The Right To Marry: Why Article 23 (2) Of The ICCPR Should Be Reinterpreted To Encompass Same-Sex Marriage' (2017) 49 Journal ICCPR.
Putu Indi Apriyani, ‘Akibat Hukum Kepailitan Suami/Isteri Terhadap Harta Bersama Suami-Isteri Tanpa Perjanjian Kawin' (2016) 4 Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum.
Sarizal, Darmawan, dan Mahfud Abdullah, ‘Kedudukan Perjanjian Kawin Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakannya Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Kawin'(2019) 3 Syiah Kuala Law Journal.
Sylvia Widjaja, ‘Aneka Permasalahan Mengenai Perjanjian Kawin Pengesahan atau Pencatatan' (2015) 7 Jurnal Dialogia Iuridica.
Umi Setyawati, Amin Purnawan, ‘Akta Penegasan Keterangan Waris Sebagai Pengganti Surat Keterangan Waris Dalam Pengurusan Balik Nama Waris di Kantor Pertanahan Kota Semarang'(2018) 5 Jurnal Akta.
Yudha Tri Dharma Iswara, I Ketut Markeling, ‘Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Dalam Akta Perjanjian Jual-Beli' (2016) 4 Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya.
Laman
KlikLegal.Com, ‘Ini Dua Syarat Agar Perjanjian Perkawinan Bisa Dicatat Di Dukcapil' (KlikLegal.Com, 2017) <https://kliklegal.com/ini-dua-syarat-agar-perjanjian-perkawinan-bisa-dicatat-di-dukcapil/>.
Ratna D. E. Sirait, ‘Kedudukan Harta Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974' <http://www.ust.ac.id/assets/file/penelitian/ratna-d-e-sirait-sh-m-hum_1551070153.pdf>.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Surat Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B: 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan.
Surat Edaran 472.2/5876/Dukcapil Tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.