Urgensi Prinsip Kepatutan dan Keadilan (Redelijkheid en Billijkheid) Dalam Pembuatan Perjanjian Pendahuluan
Downloads
The principle of reasonableness and fairness (redelijkheid en billijkheid) is a pair of principles that are closely related and constitute an interpretation of the principle of good faith. So that the terms used in NBW are no longer good faith, but rather reasonableness and fairness. In the Netherlands, this principle is mandatory not only at the time of contract execution, but also at the pre-contract stage, giving rise to pre-contractual liability. Whereas to judge whether or not a preliminary agreement is binding, what must be observed first is the substance and not just based on the title. The importance of applying the principles of reasonableness and fairness in the preliminary agreement is to realize contractual justice and provide protection for weak parties when the expectations of the promises offered cannot be fulfilled. In essence, the principle of reasonableness and fairness requires proportionality among the parties. A preliminary agreement if the clauses are made without paying attention to the principles of reasonableness and fairness will have the potential to cause disputes. Furthermore, the party who feels aggrieved can file a lawsuit on the basis of an unlawful act and demand compensation for the costs that have been incurred.
Keywords: Preliminary Agreements; Good Faith; Redelijkheid en Billijkheid.
Prinsip kepatutan dan keadilan (redelijkheid en billijkheid) merupakan sepasang prinsip yang saling terkait erat dan merupakan penafsiran dari makna prinsip itikad baik. Sehingga istilah yang digunakan pada NBW tidak lagi itikad baik (good faith), melainkan kepatutan dan keadilan (reasonableness and fairness). Di Belanda, prinsip ini tidak hanya diwajibkan pada saat pelaksanaan kontrak saja, namun juga pada tahapan pra kontrak sehingga menimbulkan adanya pra-contractual liability. Bahwa untuk menilai mengikat atau tidaknya suatu perjanjian pendahuluan, maka yang harus dicermati terlebih dahulu adalah substansinya dan bukan hanya didasarkan pada judulnya saja. Pentingnya penerapan prinsip kepatutan dan keadilan dalam perjanjian pendahuluan adalah untuk mewujudkan keadilan berkontrak dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang lemah manakala harapan dari janji-janji yang ditawarkan tidak dapat terpenuhi. Pada hakikatnya prinsip kepatutan dan keadilan menghendaki adanya proporsionalitas diantara para pihak. Suatu perjanjian pendahuluan jika klausul-klausulnya dibuat tanpa memperhatikan prinsip kepatutan dan keadilan akan berpotensi menimbulkan perselisihan. Selanjutnya terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum dan menuntut ganti kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.
Kata Kunci: Perjanjian Pendahuluan; Itikad Baik; Redelijkheid en Billijkheid.
Buku
Faizal Kurniawan, Perkembangan Hukum Perikatan Doktrin Unjustifed Enrichment Sebagai Dasar Tuntutan Ganti Rugi Untuk Mewujudkan Keadilan Berperikatan (Inteligensia Media 2017).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana 2010).
M. Natsir Asnawi, Aspek Hukum Janji Prakontrak Telaah Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Kontrak Di Indonesia (FH UII Press 2017).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
””, Pengantar Ilmu Hukum (Prenamedia Group 2018).
P.L. Wery, Perkembangan Tentang Hukum Itikad Baik Di Nederland (Percetakan Negara 1990).
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kontrak Di Berbagai Sistem Hukum (FH UII Press 2017).
Salim H. S., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) (Sinar Grafika 2008).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005).
””, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2017).
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori Dan Analisa Kasus (Kencana Pranadamedia 2008).
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak, Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia (Laksbang Justitia 2014).
Jurnal
Ali Imron, ‘Fungsi Keseimbangan Asas Iktikad Baik Dalam Perubahan Keadaan Pada Pelaksanaan Perjanjian' (2013) 18 Jurnal Cakrawala Hukum.
Yohanes Sogar Simamora, ‘Perjanjian Pendahuluan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Oleh Pemerintah' (2006) 21 Yuridika.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek (NBW).
Copyright (c) 2021 Ragil Kusnaning Rini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.