Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Hak Pengelolaan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria

Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Hak Guna Usaha Tanah Negara.

Authors

February 25, 2022

Downloads

Abstract
issues related to usufructuary rights in Indonesia can be given above management rights. This provision contradicts Article 28 of the LoGA which requires that HGU can only be granted on state land. So that we need a policy that provides legal certainty and convenience in providing services and certificates that obtain land rights, namely cultivation rights over management rights. based on the applicable laws, Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units and Land Registration, Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration and the Basic Agrarian Law. The results of the study provide an explanation of the policy on granting rights to cooperation with cultivation rights before PP number 18 of 2021. The agreement is in the form of written approval from the HPL holder, which is a type of cooperation as outlined in the agreement and the transfer of land rights to become development land. The existence of disharmony between Article 21 of PP 18 of 2021 and Article 28 of the UUPA has led to the application of the Lex Superiori Derogat Legi Inferiori principle which results in legal uncertainty and has the potential to be subject to judicial review by the Supreme Court.
Keywords: Land Rights; Management Rights; Cultivation Rights; State Land.

Abstrak
isu terkait hak guna usaha di Indonesia dapat diberikan di atas hak pengelolaan. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUPA yang mengharuskan HGU hanya bisa diberikan di atas tanah negara. Sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pemberian pelayanan maupun sertipikat yang memperoleh hak atas tanah yaitu hak guna usaha di atas hak pengelolaan.Tujuan penelitian ini adalah menganalisa kebijakan terkait Pemberian Hak Guna Usaha di ataas Hak Pengelolaan, melalui pendekatan yuridis normatif yaitu peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun serta Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Pokok Agraria. Hasil telaah memberikan penjelasan kebijakan pemberian dari hak atas kerja sama hak guna usaha sebelum PP nomor 18 tahun 2021 Perjanjian berbentuk persetujuan tertulisd dari pemegang HPL, merupakan macam Kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian dan peralihan hak atas tanah guna menjadi lahan pembangunan. Adanya disharmonisasi antara pasal 21 PP 18 tahun 2021 dengan pasal 28 UUPA menyebabkan berlakunya asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berakibat ketidakpastian hukum dan berpotensi dilakukan uji materi oleh Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Hak Atas Tanah; Hak Pengelolaan; Hak Guna Usaha; Tanah Negara.