Kedudukan Objek Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (Finance Lease) Dalam Kepailitan Lessee

Sewa Guna Usaha Hak Opsi Penyewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha Kepailitan Harta Pailit.

Authors

February 24, 2022

Downloads

Abstract
Finance lease is a form of lease agreement for a certain period of time with payments in installments and at the end of the agreement the lessee has the right to purchase the previously leased goods or continue the lease agreement. In the case of a lessee's bankruptcy, all the assets of the bankrupt debtor will become the bankruptcy estate and what was obtained during the bankruptcy. The bankruptcy resulted in the implementation of the lease agreement being unresolved and the position of the object of the lease being unclear. The existence of this ambiguity is important to be discussed further because it becomes the basis for legal protection for the lessor in which the lessee is declared bankrupt while the agreement is still in progress. Through the statute approach, conceptual approach, and case approach, it is concluded that the continuation of the implementation of the lease agreement with option rights will be stopped if the curator does not provide an answer or refuses to continue the agreement but if the curator is willing, then the agreement will continue with guarantees. at the discretion of the curator. Regarding the object of the lease, the lessee will become bankruptcy boedel because the rights born from the lease agreement are individual rights, where these rights only have relative legal power.
Keywords: Leasing; Finance Lease; Lessee; Leasing Object; Bankruptcy; Bankrupcty Boedel.

Abstrak
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) merupakan bentuk perjanjian sewa guna usaha selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran dan pada akhir masa perjanjian pihak penyewa guna usaha memiliki hak untuk membeli barang yang telah disewa sebelumnya atau melanjutkan perjanjian sewa guna usaha. Dalam kasus kepailitan lessee, maka segala harta kekayaan debitor pailit akan menjadi harta kepailitan dan apa yang diperoleh selama kepailitan. Kepailitan tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha yang belum terselesaikan dan kedudukan objek sewa guna usaha menjadi tidak ada kejelasan. Adanya ketidakjelasan tersebut menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut karena menjadi dasar bagi perlindungan hukum terhadap lessor yang dimana pihak lessee dinyatakan pailit pada saat perjanjian masih berlangsung. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus maka diperoleh kesimpulan bahwa kelanjutan pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang akan menjadi terhenti apabila kurator tidak memberikan jawaban atau menolak untuk melanjutkan perjanjian tetapi apabila kurator bersedia, maka perjanjian akan berlanjut dengan jaminan atas kesanggupan oleh kurator. Terkait objek sewa guna usaha akan menjadi boedel pailit lessee karena hak yang lahir dari perjanjian sewa guna usaha adalah hak perorangan, dimana hak tersebut hanya berkekuataan hukum relatif.
Kata Kunci: Sewa Guna Usaha; Hak Opsi; Penyewa Guna Usaha; Objek Sewa Guna Usaha; Kepailitan; Harta Pailit.