Kedudukan Objek Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (Finance Lease) Dalam Kepailitan Lessee
Downloads
Abstract
Finance lease is a form of lease agreement for a certain period of time with payments in installments and at the end of the agreement the lessee has the right to purchase the previously leased goods or continue the lease agreement. In the case of a lessee's bankruptcy, all the assets of the bankrupt debtor will become the bankruptcy estate and what was obtained during the bankruptcy. The bankruptcy resulted in the implementation of the lease agreement being unresolved and the position of the object of the lease being unclear. The existence of this ambiguity is important to be discussed further because it becomes the basis for legal protection for the lessor in which the lessee is declared bankrupt while the agreement is still in progress. Through the statute approach, conceptual approach, and case approach, it is concluded that the continuation of the implementation of the lease agreement with option rights will be stopped if the curator does not provide an answer or refuses to continue the agreement but if the curator is willing, then the agreement will continue with guarantees. at the discretion of the curator. Regarding the object of the lease, the lessee will become bankruptcy boedel because the rights born from the lease agreement are individual rights, where these rights only have relative legal power.
Keywords: Leasing; Finance Lease; Lessee; Leasing Object; Bankruptcy; Bankrupcty Boedel.
Abstrak
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) merupakan bentuk perjanjian sewa guna usaha selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran dan pada akhir masa perjanjian pihak penyewa guna usaha memiliki hak untuk membeli barang yang telah disewa sebelumnya atau melanjutkan perjanjian sewa guna usaha. Dalam kasus kepailitan lessee, maka segala harta kekayaan debitor pailit akan menjadi harta kepailitan dan apa yang diperoleh selama kepailitan. Kepailitan tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha yang belum terselesaikan dan kedudukan objek sewa guna usaha menjadi tidak ada kejelasan. Adanya ketidakjelasan tersebut menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut karena menjadi dasar bagi perlindungan hukum terhadap lessor yang dimana pihak lessee dinyatakan pailit pada saat perjanjian masih berlangsung. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus maka diperoleh kesimpulan bahwa kelanjutan pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang akan menjadi terhenti apabila kurator tidak memberikan jawaban atau menolak untuk melanjutkan perjanjian tetapi apabila kurator bersedia, maka perjanjian akan berlanjut dengan jaminan atas kesanggupan oleh kurator. Terkait objek sewa guna usaha akan menjadi boedel pailit lessee karena hak yang lahir dari perjanjian sewa guna usaha adalah hak perorangan, dimana hak tersebut hanya berkekuataan hukum relatif.
Kata Kunci: Sewa Guna Usaha; Hak Opsi; Penyewa Guna Usaha; Objek Sewa Guna Usaha; Kepailitan; Harta Pailit.
Buku
Fuady M, Hukum Tentang Pembiayaan (Citra Aditya Bakti 2006).
Ginting ER, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Sinar Grafika 2018).
Harahap Y, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2008).
Hasbullah FH, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (Ind-Hill-Co 2005).
Hatta SGM, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama : Pandangan Masyarakat Dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia (Edisi Revisi) (Liberty 2015).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2014).
Isnaeni M, Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia (Dharma Muda 1996).
””, Hukum Benda Dalam Burgerlijk Wetboek (Revka Petra Medika 2016).
Marzuki PM, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Muhammad AK, Hukum Perikatan (Citra Aditya Bakti 1990).
””, Hukum Perdata Indonesia (Citra Aditya Bakti 2014).
Muljadi K, ‘Actio Pauliana Dan Pokok-Pokok Tentang Pengadilan Niaga' in Rudhy A Lontoh (ed), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2001).
Rachmad B, Multi Finance Handbook (Pradnya Paramita 2004).
Satrio J, Hukum Jaminan,Hak-Hak Jaminan Kebendaan (Citra Aditya Bakti 1993).
””, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Citra Aditya Bakti 2001).
Sembiring S, Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan (Nuansa Aulia 2006).
Sinaga S, Hukum Kepailitan Indonesia (Tatanusa 2012).
Sjahdeini SR, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Grafiti 2012).
Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional (Alumni 1976).
””, Hukum Perjanjian (Intermasa 1998).
””, Hukum Perjanjian (Intermasa 2002).
””, Bunga Rampai Ilmu Hukum (Alumni 2004).
””, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 2014).
Subhan MH, Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan (Kencana Prenada Media Group 2008).
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus (Prenadamedia Group 2004).
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Sinar Grafika 2008).
Suryodiningrat RM, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian (Tarsito 1980).
Tunggal AW and Tunggal AD, Aspek Yuridis Dalam Leasing (Rineka Cipta 1994).
Usanti TP and et.al, Buku Ajar Hukum Perdata (Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP) 2012).
Yahman, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual (Prestasi Pustakarya 2011).
Jurnal
Aprilianti A, ‘Perjanjian Sewa Guna Usaha Antara Lessee Dan Lessor' (2011) 5 Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.
Marzuki PM, ‘Penelitian Hukum' (2001) 16 Yuridika.
Omposunggu DG, Adrian G and Vitaningtias H, ‘Perlindungan Hukum Bagi Lessee Terhadap Lessor Yang Melakukan Wanprestasi' (2013) 1 Private Law
Usanti TP, ‘Lahirnya Hak Kebendaan' (2012) 17 Perspektif.
Wisudawan IGA, ‘Aspek Hukum Dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)' (2014) 8 GaneÇ Swara.
Karya Ilmiah
Badriyah SA, ‘Pemuliaan (Breeding) Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Objek Barang Modal Yang Berkembang Di Masyarakat (Studi Tentang Perjanjian Leasing Di Indonesia)' (Universitas Diponegoro 2011).
Parapat ANV, ‘Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Dengan Cara Leasing (Studi Kasus Pada PT. Mandiri Tunas Finance Jalan Adam Malik Medan)' (Universitas Sumatera Utara 2021).
Laman
Fauziah RN, ‘Kepailitan Dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Bidang Hukum Kekayaan' (DJKN, 2020) <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html> accessed 22 July 2021.
‘Kriteria Penggolongan Sewa Guna Usaha: Update-Kah?' (Pusdiklat Pajak, 2014) <https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-pajak-kriteria-penggolongan-sewa-guna-usaha-updatekah-2019-11-05-d1c989d8/> accessed 19 July 2021.
Kusumasari D, ‘Pembatalan Perjanjian Yang Batal Demi Hukum' (Hukumonline, 2011)<https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4141/pembatalan-perjanjian> accessed 15 May 2021.
RED, ‘Pelaksanaan Suatu Perjanjian' (Hukumonline, 2018) <https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5c2fbdae8c4/pelaksanaan-suatu-perjanjian/> accessed 24 June 2021.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undangnomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4443).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Perdagangan Dan Koperasi Republik Indonesia Nomor 34/KP/II/80 Tahun 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Guna Usaha (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting) dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-Dag/PER/10/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan Dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Putusan Nomor 355 K/Pdt.Sus-Pailit/2020.
Copyright (c) 2022 Risma Cahya Yudita Pratama dan M. Hadi Shubhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.