Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang
Downloads
Abstract
Auction basically adopts the characteristics of a sale and purchase agreement (1457 BW), where the elements of price and goods are important elements. The difference is that auctions require the presence of an Auction Officer, especially for execution auctions and mandatory non-execution auctions. The auction has special regulations (Lex Specialis) namely Vendu Reglement, Vendu Instructie, and PMK 213/PMK.06/2020 concerning Auction Implementation Guidelines. The implementation of online auctions is carried out through the e-Marketplace Auction Platform where the implementation is usually carried out without an auction officer, for example auctions on eBay. The purpose of this study was to determine the validity of voluntary non-execution auctions conducted online without auction officer and protection for parties who suffered losses due to default. This research is a legal research with a statute approach, conceptual approach, and case approach. The results of the research are the validity of online voluntary non-execution auctions in the absence of an auction officer is valid by adopting the characteristics of a sale and purchase agreement. And for the legal protection, parties can take legal remedies for dispute resolution by choosing a settlement either through courts, arbitration or other alternative dispute resolution (conventionally/ online) in accordance with the provisions of the legislation.
Keywords: Online Auction; Default; Auction Officer.
Abstrak
Lelang pada dasarnya mengadopsi karakteristik dari perjanjian jual beli (1457 BW), dimana unsur harga dan barang merupakan unsur penting. Perbedaannya adalah pada lelang mengharuskan kehadiran seorang Pejabat Lelang, terutama untuk lelang eksekusi dan lelang non eksekusi wajib. Lelang memiliki peraturan khusus (Lex Specialis) yaitu Vendu Reglement dan Vendu Instructie sebagai peraturan lelang yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu pelaksanaan lelang juga diatur dalam PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan lelang secara online dilakukan melalui Platform e-Marketplace Auction dimana pelaksanaannya biasa dilakukan tanpa pejabat lelang, contohnya lelang di eBay. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan lelang non eksekusi sukarela yang dilakukan secara online tanpa pejabat lelang dan bagaimana perlindungan bagi para pihak yang mengalami kerugian akibat wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang didapatkan adalah keabsahan lelang non eksekusi sukarela secara online tanpa adanya pejabat lelang adalah sah dengan mengadopsi karakteristik perjanjian jual beli. Dan perlindungan bagi para pihak adalah dengan melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa dengan memilih penyelesaian baik melalui pengadilan, arbitrase ataupun lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya (secara konvensional/ online dispute resolution) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kata Kunci: Lelang Online; Wanprestasi; Pejabat Lelang.
Buku
Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak (Papas Sinar Sinanti 2019).
H.Sudiarto, Pengantar Hukum Lelang Indonesia (Kencana 2021).
Henny Mono, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi (Bayumedia Publishing 2014).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana 2010).
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Gramedia 1994).
Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Fikahati Aneska 2014).
Mamudji SS dan S, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Moch. Basarah, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Tradisional dan Modern (Online) (Genta Publishing 2011).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2016).
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar (Liberty 1999).
Jurnal
Stefanus Halim, "Keabsahan Lelang Barang Milik Swasta Dengan Media Internet Ditinjau Dari Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Peraturan Lelang” (2015) 4 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 1.
Made Ray Adityanata, "Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang” (2020) 8 Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana.
Mafita, "Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum” (2019) 2 Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Margono Dwi Susilo dan Mirza Prasetya, "Lelang dengan Platform e-Marketplace Auction Perbandingan antara eBay dan e-Auction (lelang.go.id)” (DJKN, 2019) <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12812/Lelang-dengan-Platform-e-Marketplace-Auction-Perbandingan-antara-eBay-dan-e-Auction-lelanggoid.html> diakses 7 Januari 2021.
Karya Ilmiah
Fifidiana, "Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Gugatan Pembatalan Risalah Lelang Studi Kasus Willem Irianto vs Bank Internasional Indonesia dan Willem Irianto vs Kepala Kantor Lelang Kelas II Kediri” (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia 2009).
Laman
Margono Dwi Susilo dan Mirza Prasetya, "Lelang dengan Platform e-Marketplace Auction Perbandingan antara eBay dan e-Auction (lelang.go.id)” (DJKN, 2019) <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12812/Lelang-dengan-Platform-e-Marketplace-Auction-Perbandingan-antara-eBay-dan-e-Auction-lelanggoid.html> diakses 7 Januari 2021.
Rifqani Nur Fauziah Hanif (KPKNL Manado), "Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” (DJKN, 2020) https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
Copyright (c) 2022 Vina Putri Salim, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.