Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik yang Dirugikan Atas Penetapan Eksekusi Berdasarkan Akta Perdamaian

Acta van Dading Putusan Perdamaian Penetapan Eksekusi Pembeli Beritikad Baik Derden Verzet

Authors

June 27, 2022

Downloads

Abstract
Before the civil cases be decided in District Court, the judge will ask the parties to do conciliation first. If the parties agree to do conciliation, then a written Acta van Dading, containing the matters agreed by the parties, will be formed. Later, the deed will be strengthened into a Reconciliation Verdict which is binding and can be executed. Acta van Dading, because it contains executive power, can be followed up with the issuance of an Execution Order, if one of the parties didn't carry out the contents of the decision. However, in reality it is possible that something that was agreed upon in the Acta van Dading, which would then be executed, turned out to be detrimental to a well-intentioned buyer, who entitled to that thing. This study aims to answer what forms of legal protection can be given to well-intentioned buyer of land rights, who is harmed by Execution Order based on Acta Van Dading. From the results of the study, it can be concluded that to defend his/her right, a well-intentioned third party can file a derden verzet against the daading verdict that detriment him/her and can also file a tort lawsuit to get a compensation.
Keywords: Acta van Dading; Execution Order; Reconciliation Verdict; Well-Intentioned Buyer; Derden Verzet.

Abstrak
Pada prinsipnya, dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri, sebelum sengketa itu diputus, hakim akan mengusahakan perdamaian di antara para pihak terlebih dahulu. Apabila para pihak setuju untuk berdamai, maka akan dibentuk Acta van Dading secara tertulis yang berisi hal-hal yang disetujui para pihak demi selesainya sengketa. Kemudian, terhadap akta tersebut akan dikuatkan menjadi Putusan Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan eksekutorial. Terhadap Acta van Dading tersebut karena didalamnya terdapat kekuatan eksekutorial, tentunya dapat ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Penetapan Eksekusi, jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Namun, dalam prakteknya bisa saja suatu hal yang diperjanjikan di dalam Acta van Dading, yang mana selanjutnya akan dieksekusi itu, ternyata merugikan pihak ketiga atau pembeli bertikad baik yang sesungguhnya berhak atas objek yang diperjanjikan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bentuk perlindungan hukum seperti apakah yang dapat diberikan kepada pembeli hak atas tanah yang bertikad baik yang mengalami kerugian akibat Penetapan Eksekusi berdasarkan Acta Van Dading. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mempertahankan haknya ini, pihak ketiga tersebut dapat melakukan upaya perlawanan (derden verzet) terhadap putusan daading yang merugikannya dan mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum untuk memperoleh ganti kerugian.
Kata Kunci: Acta van Dading; Putusan Perdamaian; Penetapan Eksekusi; Pembeli Beritikad Baik; Derden Verzet.