Keabsahan dan Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia
Downloads
Abstract
Marriage is a legal act which is binding on a husband and wife pair between a man and a woman. In addition, marriage has binding power in terms of private law and public law administratively. All Indonesian citizens have the right to have their marriage recognized, both privately and administratively, as well as followers of religious beliefs. This should actually be relevant to the mandate of the Marriage Law which is universally applicable to Indonesian citizens regardless of their religious status and beliefs. In this study, we will discuss the validity and legal remedies of marriage registration for adherents of religious beliefs in Indonesia, specifically discussing the phrase "trust” with a statutory and conceptual approach, as well as legal remedies for registrar based on positive law in force in Indonesia. This research is a theoretical research and doctrinal research. The results of this study state that the phrase "belief” can be applied to adherents of a belief, and Article 2 of the Marriage Law can also be used as a parameter analysis regarding the legality of marriages carried out by adherents of the same belief.
Keywords: Marriage; Adherents of the Belief; the Phrase "belief”; Legal Efforts to Register Marriages for Adherents of the Belief.
Abstrak
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana mengikat kepada pasangan suami istri antara laki-laki dan perempuan. Selain itu perkawinan memiliki kekuatan mengikat dalam hal hukum privat maupun hukum publik secara administratif. Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk diakui perkawinannya baik secara privat terlebih secara administratif, begitu juga dengan para penghayat aliran kepercayaan. Hal ini sesungguhnya harus relevan dengan amanah undang-undang Perkawinan yang berlaku universal bagi warga negara Indonesia tanpa memandang status agama dan kepercayaan yang mereka anut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai keabsahan dan upaya hukum pencatatan perkawinan bagi penghayat aliran kepercayaan di Indonesia, secara khusus membahas mengenai frasa "kepercayaan” dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta upaya hukum pencatat sedasar dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian theoritical research dan doctrinal research. Hasil dalam penelitian ini, menyatakan bahwa frasa "kepercayaan” dapat diberlakukan kepada para penghayat aliran kepercayaan, dan pasal 2 UU Perkawinan dapat juga dijadikan parameter analisis mengenai sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan oleh penghayat aliran kepercayaan.
Kata Kunci: Perkawinan; Penghayat Aliran Kepercayaan; Frasa "kepercayaan”; Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan.
Buku
Marubat Sitorus, Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Budi Pekerti (2021).
Moch. Isnaeni , Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum) (2017).
Muhammad Shohib, ‘Praktik Perkawinan Penghayat Kepercayaan Mardi Santosaning Budhi Desa Kuncen, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung (Tinjauan Hukum Islam)', (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga, 2011).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Rahnip, Aliran Kepercayaan Dan Kebatinan Dalam Sorotan, (Pustaka Progresif 1987).
Arifinsyah dan Saidurrahman, Nalar Kerukunan Merawat Keberagaman Bangsa Mengawal NKRI (Kencana 2018).
Tjokrowisastro Soedjito Pedoman Penyelenggaraan Catatan Sipil (Bina Aksara 1985).
Tim Penulis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, ‘Dinamika Hukum Dalam Paradigma Das Sollen Dan Das Sein Sebuah Karya Dalam Rangka Memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Ke-20 Tahun'.
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law (Lawbook Co 2002).
Jurnal
I Gede Abdi Satrya Mahardika dan I Gede Yusa, ‘Eksistensi Aliran-Aliran Kepercayaan Dalam Sistem Bernegara Di Indonesia'.
Fauzan Ghafur Kanggas FZH and Lahuri S Bin, ‘Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia' (2020) 3 Journal of Indonesian Comparative of Law.
Megamendung Danang Pransefi, ‘Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan' (2021) 4 Media Iuris 19.
Muwaffiq Jufri, ‘Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan Di Bidang Administrasi Kependudukan' (2020) 9 Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
Oki Wahyu Budijanto, ‘Penghormatan Hak Asasi Manusia Abstrak' (2016) 7 Jurnal Hak Asasi Manusia.
Riesky Milly Valdo. MY dan Afdil Azizi,, ‘Konstitusionalitas Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Hukum Islam' (2021) 1 JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah.
Shandy Harsyahwardhana, ‘Judicial Review Uu Administrasi Kependudukan Terhadap Penghayat Aliran Kepercayaan' (2020) 13 Arena Hukum.
Makalah/Artikel
Kompas H, ‘Penghayat Menanti Perlindungan' kompas (1997).
Laman
MC Kab Manggarai Barat, ‘"190 Organisasi Penghayat Kepercayaan Terinvertarisir Di Kemendikbud”' (InfoPublik, 2020) <https://infopublik.id/kategori/nusantara/442029/190-organisasi-penghayat-kepercayaan-terinvertarisir-di-kemendikbud> accessed 28 March 2022.
Perundang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahin 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Dan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata No. 43 Dan 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oi3 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354).
Putusan Hakim
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU –VIII/2010. Mahkamah Konsitusi, 9 Agustus 2010.
Copyright (c) 2022 Herdian Putranto Adi, Desy Ramadhani Pratini, Nalini Widyantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.