Keabsahan dan Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia

Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan Frasa "kepercayaan

Authors

October 31, 2022

Downloads

Abstract
Marriage is a legal act which is binding on a husband and wife pair between a man and a woman. In addition, marriage has binding power in terms of private law and public law administratively. All Indonesian citizens have the right to have their marriage recognized, both privately and administratively, as well as followers of religious beliefs. This should actually be relevant to the mandate of the Marriage Law which is universally applicable to Indonesian citizens regardless of their religious status and beliefs. In this study, we will discuss the validity and legal remedies of marriage registration for adherents of religious beliefs in Indonesia, specifically discussing the phrase "trust” with a statutory and conceptual approach, as well as legal remedies for registrar based on positive law in force in Indonesia. This research is a theoretical research and doctrinal research. The results of this study state that the phrase "belief” can be applied to adherents of a belief, and Article 2 of the Marriage Law can also be used as a parameter analysis regarding the legality of marriages carried out by adherents of the same belief.
Keywords: Marriage; Adherents of the Belief; the Phrase "belief”; Legal Efforts to Register Marriages for Adherents of the Belief.

Abstrak
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana mengikat kepada pasangan suami istri antara laki-laki dan perempuan. Selain itu perkawinan memiliki kekuatan mengikat dalam hal hukum privat maupun hukum publik secara administratif. Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk diakui perkawinannya baik secara privat terlebih secara administratif, begitu juga dengan para penghayat aliran kepercayaan. Hal ini sesungguhnya harus relevan dengan amanah undang-undang Perkawinan yang berlaku universal bagi warga negara Indonesia tanpa memandang status agama dan kepercayaan yang mereka anut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai keabsahan dan upaya hukum pencatatan perkawinan bagi penghayat aliran kepercayaan di Indonesia, secara khusus membahas mengenai frasa "kepercayaan” dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta upaya hukum pencatat sedasar dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian theoritical research dan doctrinal research. Hasil dalam penelitian ini, menyatakan bahwa frasa "kepercayaan” dapat diberlakukan kepada para penghayat aliran kepercayaan, dan pasal 2 UU Perkawinan dapat juga dijadikan parameter analisis mengenai sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan oleh penghayat aliran kepercayaan.
Kata Kunci: Perkawinan; Penghayat Aliran Kepercayaan; Frasa "kepercayaan”; Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan.