Perolehan Hak Milik Atas Tanah yang Mengesampingkan Hak Para Ahli Waris
Downloads
Abstract
Land rights can be transferred and can be transferred to other parties which in its implementation must be carried out based on existing regulations. However, in its implementation, there are still various problems, including those related to the acquisition of land rights by overriding the rights of the heirs based on expiration, which of course will harm the rights of the heirs. As Decision Number: 10/Pdt./2020/PT.TTE. which annuls Court Decision Number 9/Pdt.G/2019/PN Snn, based on this decision the issuance of certificate No.55 dated August 13, 1988, on behalf of Abdulah Gelamona can be canceled based on the rechtmatigheids control principle in administrative law, namely the approach to government power. Because the object of dispute or the object of registering land rights is an inheritance, the distribution of inheritance must apply the provisions of Article 42 paragraph (1) PP No. 24/1997 that the registration of rights due to inheritance must be supported by a letter of evidence as an heir. So the implementation of these provisions will protect the rights of the heirs as parties entitled to the land.
Keywords: Administrative Law; Transfer of Land Rights; Inheritance Law.
Abstrak
Hak Atas Tanah dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada. Tetapi didalam pelaksanaannya masih dijumpai berbagai persoalan diantaranya terkait perolehan hak atas tanah dengan mengesampingkan hak para ahli waris dengan berdasarkan daluarsa, yang atas hal tersebut sudah tentu akan merugikan hak para ahli waris. Sebagaimana Putusan Nomor: 10/Pdt./2020/PT.TTE. yang membatalkan Putusan Pengadilan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Snn maka dengan berdasar putusan tersebut penerbitan sertipikat No.55 tanggal 13 Agustus 1988 atas nama Abdulah Gelamona dapat dibatalkan dengan berdasar asas rechtmatigheidscontrole yang ada dalam hukum administrasi yakni pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah. Dikarenakan objek sengketa atau objek pendafataran hak atas tanah merupaka harta waris maka dalam pembagian warisannya harus menerapkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP No. 24/1997 bahwasannya pendafatran hak karena pewarisan harus didukung dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Maka dengan diterapkannya ketentuan tersebut akan melindungi hak para ahli waris sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Kata Kunci: Hukum Administrasi; Peralihan Hak Atas Tanah; Hukum Waris.
Buku
Ellyne Dwi Poespasari Et.al., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia (Kencana 2020).
Paulus E. Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan (Penerbit Salemba Humanika 2013).
Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Gadja Mada University Press 2005).
Ridwan HR, Hukum Adiministrasi Negara Edisi Revisi (PT Rajagrafindo Persada 2014).
Tahir Azhary, Negara Hukum (Bulan Bintang 1992).
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Kencana Prenadamedia Group 2012).
Jurnal
Jemmy Jefry Pietersz, "Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang” (2017) 23 Jurnal SASI <https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/issue/view/5>.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Snn.
Putusan Nomor:10/Pdt./2020/PT. TTE.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indoenesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Copyright (c) 2022 Hizma Meidi Anugrawati, Nurul Adlina Daeng Barang, Fajar Reymizard, Pradnya Paramitha Putri Ariadhi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.