Karakteristik Kerjasama Penjualan Bahan Bakar Minyak (Analisis Bentuk Hubungan Hukum antara Pertamina dan Pertashop)
Downloads
Abstract
Based on Article 2 of Law Number 8 of 1971 concerning State Oil and Gas Mining Companies, it is stated that the Government grants mining rights to Pertamina. The Pertamina One Village One Outlet (OVOO) program ensures that Pertamina's services reach remote villages. Pertamina offers the latest PERTASHOP (Pertamina Shop) product to the public. Until now, the operational basis of Pertashop is still in the form of Pertashop Operational Permit. In addition, Pertashop entrepreneurs often encounter high losses when shipping fuel oil through PT Patra Niaga as the transporter. This research is a legal research that uses a statutory approach and a conceptual approach. This research discusses the binding power of Pertashop's Operational Permit as the basis for the legal relationship between the parties and Pertamina's accountability to Petrashop in disputes over the distribution of fuel oil. The results of this study state that Pertashop's Operational Permit is not an agreement, but a condition of approval or agreement from Pertamina which will eventually give birth to a Cooperation Agreement. The legal relationship between Pertamina and the Pertashop Entrepreneur gave birth to an agreement that started from an agreement so that it gave birth to an act, namely the distribution of fuel oil. Settlement of default in fuel distribution disputes can be carried out through deliberation for consensus, alternative dispute resolution or lawsuits in general courts.
Keywords: Fuel Oil; Pertamina; Pertashop; Default.
Abstrak
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara disebutkan bahwa Pemerintah memberikan hak pertambangan kepada Pertamina. Program Pertamina One Village One Outlet (OVOO) memastikan layanan Pertamina menjangkau pelosok desa. Pertamina menawarkan produk terbaru PERTASHOP (Pertamina Shop) kepada masyarakat. Hingga saat ini, dasar operasional Pertashop masih berupa Izin Operasional Pertashop. Selain itu, Pengusaha Pertashop sering mendapati losses yang tinggi saat pengiriman Bahan Bakar Minyak melalui PT Patra Niaga selaku transportir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini membahas tentang kekuatan mengikat dari Izin Operasional Pertashop sebagai dasar hubungan hukum para pihak dan tanggung jawab Pertamina kepada Petrashop dalam sengketa pendistribusian bahan bakar minyak. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Izin Operasional Pertashop bukanlah suatu perjanjian, melainkan suatu syarat persetujuan atau kesepakatan dari Pertamina yang pada akhirnya akan melahirkan suatu Perjanjian Kerjasama. Hubungan hukum antara Pertamina dengan Pengusaha Pertashop tersebut melahirkan suatu perjanjian yang berawal dari suatu perjanjian sehingga melahirkan suatu perbuatan yaitu pendistribusian bahan bakar minyak. Penyelesaian wanprestasi dalam sengketa distribusi BBM dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, alternatif penyelesaian sengketa atau gugatan di pengadilan umum.
Kata Kunci: Bahan Bakar Minyak; Pertamina; Pertashop; Wanprestasi.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2010).
Bambang Lesmoko, ‘Karakteristik Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Benih Tanaman Transgenik' (Universitas Airlangga 2018).
J.H. Niewenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Terjemahan Djasadin Saragih) (Universitas Airlangga 1995).
R. Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1995).
Y. Sogar Simamora, Pengantar Hukum Pengadaan Barang & Jasa (Airlangga University Press 2021).
Jurnal
Dewata ER, ‘Study of Pertashop & BBM Satu Harga in Parigi Baru Village on Pertamina's Reputation Measured by Customer-Based Brand Equity' (22AD) 5 Jurnal Riset Komunikasi.
Emma Nurlaela Sari, ‘Telaah Terhadap Pemenuhan Syarat Subjektif Sahnya Suatu Perjanjian Di Dalam Transaksi Elektronik Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur' (2019) 1 Jurnal Poros Hukum Padjadjaran.
Faizal Kurniawan et. al., ‘Post-Mining Reclamation as An Environmental Policy : A Gold Mining Case Study' (2020) 4 Halu Oleo Law Review.
Hariyanto, ‘Prinsip Keadilan Dan Musyawarah Dalam Hukum Islam Serta Implementasinya Dalam Negara Hukum Indonesia' (2015) 4 Jurnal Supremasi Hukum.
Mochammad Lukman Hakim dan Made Suksma Prijandhini Devi Salain, ‘Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Kerjasama Internasional Antara Hotel Dengan Agen Perjanlana Online' (2019) 8 Jurnal Kertha Negara 5.
Muhammad Fauzan Azim dan Sahnan Sahuri Siregar, ‘Menimbang Gagasan Musyawarah Dalam Pemilu Nasional Di Papua' (2014) 2 Yurast : Jurnal Penelitian & Pengabdian 9.
Muhammad Hanafi, ‘Kedudukan Musyawarah Dan Demokrasi Di Indonesia' (2013) 1 Jurnal Cita Hukum 230.
Randang S. Ivan, ‘Tinjuan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan' (2016) 4 Jurnal Lex Privatum.
Laman
PERTAMINA, ‘Pertashop & BBM Satu Harga' (PERTAMINA.com) <https://www.pertamina.com/id/pertashop-dan-bbm-satu-harga>.
PERTAMINA M, ‘Pertashop Kini Lebih Diminati Oleh Pedagang Bahan Bakar Eceran' (My PERTAMINA.id) <https://mypertamina.id/pertashop-kini-lebih-diminati-oleh-pedagang-bahan-bakar-eceran> accessed 6 June 2022.
PTM, ‘Didukung Kemendagri, Bisnis Pertashop Makin Terbuka Dan Diperluas”, PERTAMINA Energia Weekly, Tahun LVI No. 08' PERTAMINA Energia Weekly (2020).
Wawancara
‘Wawancara Dengan Direktur CV Reyhan Vegas' (2022).
Copyright (c) 2022 Dewi Rumaisa, Zaki Fathullah, Alvin Adi Nugraha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.